Buang Sampah Sembarangan di Kota Serang Bakal Didenda Rp5 Juta

- Pemerintah Kota Serang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota untuk memperketat penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan lingkungan.
- Draf aturan tersebut mencantumkan sanksi denda maksimal Rp5 juta bagi individu dan hingga Rp50 juta bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kebersihan.
- Selain denda, Pemkot juga mengkaji penerapan kerja sosial sebagai sanksi edukatif agar masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga kebersihan kota.
Serang, IDN Times – Pemerintah Kota Serang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk memperketat penindakan terhadap pelanggar kebersihan lingkungan, khususnya masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Aturan tersebut akan memuat sanksi denda hingga kerja sosial sebagai upaya memberikan efek jera.
Pemkot tengah menyusun Perwal yang mengatur penindakan terhadap pelanggar kebersihan lingkungan, terutama bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
1. Naskah aturan sudah disusun tinggal diajukan ke bagian hukum

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan draf Perwal saat ini masih dalam tahap pembahasan internal sebelum diajukan ke Bagian Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi.
"Terkait sanksi, itu sedang kita lakukan draf Perwal-nya dulu. Akan kita bahas secara internal, baru kemudian akan kita masukkan ke bagian hukum untuk dibahas bersama dengan Kanwil Hukum," ujar Farach, Senin (6/7/2026).
2. Bakal diterapkan Rp5 juta bagi perorangan dan Rp50 juta bagi perusahaan

Dalam rancangan aturan tersebut, Pemkot Serang menyiapkan sanksi berupa denda maksimal Rp5 juta bagi pelanggar perorangan dan hingga Rp50 juta bagi badan usaha yang melanggar ketentuan kebersihan.
Selain sanksi denda, pemerintah juga mengkaji penerapan kerja sosial sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Pertama, denda terhadap masyarakat. Sama bagaimana apabila masyarakat melakukan pelanggaran, selain denda, kita lakukan apakah bisa untuk kerja sosial atau kita lakukan agar masyarakat itu bisa ada efek jera," ucapnya.
3. Ada juga opsi sanksi sosial

Menurut Farach, mekanisme kerja sosial menjadi salah satu opsi yang paling banyak dibahas karena dinilai mampu memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Melalui Perwal tersebut, Pemkot Serang berharap penegakan aturan terhadap pelanggar kebersihan dapat dilakukan lebih tegas sehingga mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman.
DLH Kota Serang juga masih mengkaji bentuk sanksi sosial yang dinilai paling efektif untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
"Sanksi sosialnya yang saat ini masih dibahas," katanya.


















