Banten Pertahankan Moratorium Izin Tambang, Evaluasi Masih Dilakukan

- Pemprov Banten tetap memberlakukan moratorium izin tambang sambil menuntaskan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang masih beroperasi di wilayahnya.
- Sepanjang 2026, sebanyak 12 lokasi tambang ilegal di berbagai kabupaten ditutup melalui operasi terpadu yang melibatkan ESDM, DLH, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.
- Wakil Gubernur Banten menyoroti keluhan masyarakat terkait angkutan tambang yang merusak jalan, menegaskan kepatuhan aturan serta pembagian kewenangan antara kepolisian dan dinas terkait.
Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan masih diberlakukan hingga proses evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut selesai dilakukan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mencabut kebijakan moratorium yang diterapkan sejak awal tahun. Menurutnya, evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi masih terus dilakukan.
“Untuk izin tambang sampai saat ini kita masih melakukan moratorium, karena kita masih melakukan evaluasi terhadap tambang-tambang yang saat ini beroperasi,” ujar Ari, Kamis (2/7/2026).
1. Pemprov memperketat pengawasan aktivitas tambang

Di tengah kebijakan tersebut, Pemprov Banten juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Sepanjang 2026, sebanyak 12 lokasi tambang telah ditutup melalui operasi terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta instansi teknis dan aparat penegak hukum.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Nana Suryana mengatakan mayoritas tambang yang ditindak merupakan tambang tanpa izin. Lokasinya tersebar di Kabupaten Serang, terutama di wilayah Mancak, Gunung Pinang, dan Ciwandan, serta di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.
“Hasil yang dilakukan secara bersama dengan ESDM dengan LH, juga instansi teknis terkait lainnya, termasuk instansi vertikal, di 2026 ini ada kurang lebih sebanyak 12 tambang yang sudah dilakukan penutupan,” kata Nana.
2. Proses hukum diserahkan ke kepolisian

Menurutnya, kewenangan Pemprov Banten dalam penindakan terbatas pada penyegelan lokasi tambang. Selanjutnya, proses hukum diserahkan kepada kepolisian setelah Dinas ESDM menyampaikan laporan resmi.
“Penutupan, disegel oleh kita. Kemudian nanti ESDM menyampaikan pelaporan ke Polri, dalam hal ini ke Polda Banten,” ujarnya.
3. Wagub sebut aktivitas tambang kerap dikeluhkan masyarakat

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menilai persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat bukan hanya aktivitas tambangnya, tetapi juga operasional kendaraan pengangkut material.
Menurutnya, angkutan tambang harus mematuhi aturan agar tidak merusak infrastruktur maupun mengganggu pengguna jalan. “Tapi yang paling membuat resah masyarakat itu kan angkutannya, angkutan tambangnya. Nah, maka angkutan tambang ini harus betul-betul mengikuti aturan prosedur,” kata Dimyati.
Ia menambahkan, penindakan berupa tilang terhadap kendaraan angkutan tambang menjadi kewenangan kepolisian. Sementara pemerintah daerah berfokus pada pengawasan administrasi dan uji kelaikan kendaraan melalui Dinas Perhubungan.
“Sanksi kan bukan tugas kami. Tilang itu adalah tugas dari Kepolisian. Tapi ada Dinas Perhubungan. Tugas kami adalah betul-betul melihat KIR yang ada,” ujarnya.




















