Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Kades di Pandeglang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp576 Juta

Eks Kades di Pandeglang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp576 Juta
Eks Kades Sidamukti Karsidi saat mendengarkan dakwaan jaksa di PN Serang (Dok. Istimewa/Rista)
Intinya Sih
  • Mantan Kepala Desa Sidamukti, Karsidi, didakwa di Pengadilan Tipikor Serang atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2022–2023 senilai Rp576 juta.
  • Jaksa menyebut Karsidi mencairkan dana desa untuk kepentingan pribadi serta mengendalikan seluruh belanja tanpa melibatkan perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan.
  • Audit Inspektorat Pandeglang menemukan sejumlah program fiktif dan pengurangan volume pekerjaan, termasuk pengadaan bibit kambing, ketahanan pangan, budidaya belut, dan proyek lapangan sepak bola.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rista Anindya Putri, dalam dakwaannya menyebut Karsidi diduga menyalahgunakan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp576.805.682.

1. Terdakwa mencairkan dana desa, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi

riwayat rupiah dari masa ke masa
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono, jaksa mengungkapkan terdakwa mencairkan anggaran desa, namun dana tersebut tidak digunakan sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.

"Anggaran desa tahun 2022 dan 2023 dicairkan, tetapi tidak dipergunakan sesuai rencana kegiatan, melainkan untuk kepentingan terdakwa pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (2/7/2026).

2. Seluruh belanja desa dikendalikan terdakwa tanpa libatkan perangkat desa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam dakwaan juga diungkap, Karsidi diduga mengendalikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan desa. Seluruh pembelanjaan dilakukan atas kendali terdakwa, sementara perangkat desa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program.

"Terdakwa memerintahkan Sekretaris Desa dalam pelaksanaan kegiatan, sedangkan perangkat desa lainnya tidak dilibatkan. Mereka hanya diminta membantu dokumentasi serta menandatangani laporan pertanggungjawaban," kata jaksa.

3. Sejumlah kegiatan yang disalahgunakan oleh terdakwa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes diduga tidak dilaksanakan sesuai kondisi di lapangan. Jaksa menyebut terdapat program yang bersifat fiktif maupun mengalami pengurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang, kegiatan yang diduga bermasalah antara lain pengadaan bibit dan kandang kambing tahun 2022, program ketahanan pangan, bantuan budidaya belut, serta proyek pengurukan lapangan sepak bola pada 2023.

"Atas perbuatannya, Karsidi didakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer," katanya.

Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More