Polisi Gerebek Tiga Gudang Sianida untuk Tambang Emas Ilegal

- Polisi menggerebek tiga gudang penyimpanan sianida ilegal di Bekasi dan Jakarta Barat, menyita 362 drum berisi bahan berbahaya yang dijual ke penambang emas tanpa izin.
- Penyelidikan menunjukkan bisnis distribusi sianida ilegal ini telah berjalan sejak 2024 dengan total peredaran sekitar 840 ton senilai lebih dari Rp769 miliar di berbagai wilayah Indonesia.
- Dua tersangka berinisial S dan DW ditangkap karena memperdagangkan sianida impor dari China dan Korea Selatan tanpa izin, terancam hukuman hingga lima tahun penjara atau denda miliaran rupiah.
Tangerang, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) menggerebek tiga gudang penyimpanan zat berbahaya sodium cyanide atau sianida berada di beberapa wilayah, yakni di Pondok Gede Bekasi, Kalideres Jakarta Barat, dan Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Ketiga tempat yang digunakan oleh pelaku menyimpan sianida tersebut yakni berupa kontrakan, gudang di tengah pemukiman warga, hingga gudang ekspedisi. Total sianida yang berhasil disita sebanyak 362 drum atau 18,1 ton.
Hasil penggerebekan, terkumpul total 362 drum berisi Sianida tersebut dikumpulkan dan disimpan sementara di gudang di Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang.
""Dengan pertimbangan keamanan, kefektifan dan mempermudah dalam hal penyidikan semua BB dikumpulkan di pergudangan Kosambi ini. Kami simpan sementara di sini karena jauh dengan pemukiman warga karena sianida ini sangat berbahaya jika kontak dengan masyarakat," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).
1. Sianida tersebut dipasarkan secara ilegal kepada penambang emas ilegal di Indonesia

Ade mengungkapkan, sianida tersebut dipasarkan secara ilegal kepada pemilik tambang emas ilegal di beberapa wilayah di Indonesia. Padahal, kata Ade, penjualan Sianida seharusnya memiliki izin khusus lantaran merupakan bahan berbahaya atau B2 bersifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, atau iritatif yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
"Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Ade.
2. Pelaku diduga telah menjalankan aksinya sejak 2024

Berdasarkan hasil pendalaman awal, diduga para pelaku telah mengoperasikan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2024 hingga tahun 2026. Para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara llegal mencapai sekitar 840,1 TON atau sejumlah 16.802 Drum sianida ilegal senilai Rp.769.953.600.000, kepada penambang emas tanpa izin (PETI).
Di mana, pelaku usaha di gudang daerah Kebon Jeruk, beroperasi sejak tahun 2024 sampai dengan sekarang, mendistribusikan 16.357 drum senilai Rp749,31 miliar.
"Sedangkan, pelaku usaha di gudang Kalideres Beroperasi selama 18 bulan (sejak November 2024), mendistribusikan 270 drum senilai Rp13,1 miliar," katanya.
Sementara, pelaku usaha di Bekasi beroperasi selama 7 bulan atau sejak Desember 2025 yang berhasil mendistribusikan 175 drum senilai Rp8,4 miliar. Hal ini menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, namun diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
"Sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya," ungkap Ade.
3. Dua pelaku ditangkap

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 15 orang saksi untuk menemukan dalang dari usaha ilegal tersebut. Polisi menetapkan dua tersangka yakni S alias U (59) warga Jakarta Timur yang merupakan pemilik juga pengorganisir kontrakan yang digunakan sebagai gudang sianida di Pondok Gede, Bekasi.
Ade mengatakan, tersangka S alias U diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sumatera Barat.
Sementara, tersangka kedua yakni DW (40) yang merupakan warga Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat mengoperasikan gudang di kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
"Tersangka DW diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide atau Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah," jelas Ade.
Dari pengakuan para pelaku, sianida tersebut pun didapat dari China dan Korea Selatan dan didistribusikan tanpa izin kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda 10 Miliar Rupiah; dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman hukuman 5 Tahun atau denda 2 Miliar Rupiah," kata Ade.


















