Polda Banten Musnahkan Sabu 73,2 Kg, Ekspedisi jadi Jalur Narkoba

- Polda Banten memusnahkan sabu 73,2 kg, ganja 6,3 kg, dan 25 cartridge vape senilai Rp90,5 miliar hasil pengungkapan kasus Januari–Juni 2026.
- Delapan tersangka ditetapkan dengan peran berbeda dalam jaringan narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai modus pengiriman untuk mengelabui petugas.
- Polda Banten menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 332 ribu orang dan masih mengembangkan penyidikan guna memburu pelaku lain.
Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp90,5 miliar hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 73,2 kilogram, ganja 6,3 kilogram, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator boiler.
1. Para pelaku terus kembangkan modus pengiriman

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara ditangani selama enam bulan terakhir.
Menurutnya, para pelaku terus mengembangkan modus operandi untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan memanfaatkan perusahaan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman narkotika.
“Modus yang digunakan para pelaku terus berkembang. Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas,” ujar Wiwin, Selasa (30/6/2026).
2. Polisi menetapkan delapan tersangka

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka berinisial FK, JM, DE, RM, RW, AG, BA, dan MN. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perantara transaksi, penyimpan, hingga pengedar narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi.
Wiwin menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar di masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” katanya.
3. Polda Banten klaim selamatkan 332 ribu orang atas pengungkapan kasus ini

Polda Banten mengklaim, pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 332 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh empat orang.
Polda Banten memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Banten,” tegas Wiwin.


















