7 WNA Selundupkan 17 Kg Emas Dalam Kemaluan dan Dubur

- Tujuh WNA asal Tiongkok diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2026 setelah diduga menyelundupkan 41 keping emas 24 karat seberat 17,436 kilogram, bernilai sekitar Rp46 miliar.
- Emas berbentuk silinder dan telur disembunyikan dalam tas, pakaian dalam modifikasi, serta dimasukkan ke kemaluan dan dubur; petugas mengungkapnya melalui pemeriksaan teknologi dan analisis penumpang.
- Pada hari yang sama, petugas juga menggagalkan penyelundupan 6,35 kilogram emas senilai Rp17 miliar melalui dugaan keterlibatan staf ground handling; pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi aturan ekspor.
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok menyelundupkan 17,436 kilogram emas dengan modus memasukkannya ke dalam kemaluan dan dubur. Peristiwa tersebut berhasil diketahui pada 11 Agustus 2026 lalu, di mana petugas mencurigai barang bawaan salah satu penumpang saat melintas di pemeriksaan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Saat diperiksa, terdapat emas berbentuk silinder dan menyerupai telur di dalam tas hand carry. Saat diuji alat detektor mineral XRF, menunjukkan kandungan Au sebesar 99,99 persen atau 24 karat.
"Dengan mengkombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara, kasus penyelundupan ini bisa terungkap," ungkap Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (13/8/2026).
1. Emas dibungkus alat kontrasepsi sebelum dimasukkan ke dalam kemaluan dan dubur

Petugas gagalkan penyelundupan 23 kg emas melalui Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Lantaran penemuan 1 buah emas berbentuk silinder tersebut, petugad lanras mencari penumpang lainnya yang memiliki keterkaitan perjalanan hingga mengidentifikasi pihak lain yang diduga satu jaringan. Hasilnya, ditemukan anomali pada saat pemeriksaan penumpang sehingga terungkap metode penyembunyian emas yang dimasukkan ke dalam kemaluan dan dubur, disembunyikan pada pakaian dalam yang telah dimodifikasi dan di dalam tas.
"Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang penumpang yang membawa sebanyak 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram, perkiraan nilai pasar 46 miliar rupiah," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.
Djaka menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Barang bukti berupa empat puluh satu keping emas berbentuk silinder dua puluh empat karat dengan total berat mencapai 17,43 kg atau sekitar kalau di nilai ekonominya sekitar Rp46 miliar," jelasnya.
2. Petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan emas yang manfaatkan diduga petugas ground handling

Petugas gagalkan penyelundupan 23 kg emas melalui Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Selain itu, di tanggal yang sama, petugas juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan modus memanfaatkan diduga petugas ground handling sebuah maskapai. Di mana, petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Kedatangan Internasional melihat adanya seorang yang diduga staf ground handling di area loading dock membawa sebuah tas. Saat diikuti, tas tersebut diserahkan ke seorang penumpang pesawat tujuan Dubai.
Saat diperiksa, ditemukan emas dalam bentuk cash bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin.
"Barang bukti berupa tujuh keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kilogram atau nilai keekonomisannya Rp17 Miliar," ungkapnya.
3. Penumpang diingatkan untuk tidak selundupkan emas ke luar negeri

Petugas gagalkan penyelundupan 23 kg emas melalui Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Djaka mengingatkan calon penumpang untuk tidak menyelundupkan emas ke luar negeri lantaran saat ini telah terdapat aturan adanya penambahan insentif ekspor emas dari Indonesia ke luar negeri. Aturan tersebut pun telah berlaku sejak Desember 2025.
"Membawa emas keluar itu tidak dilarang, tetapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pembawa. Pemerintah juga resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru bahwa ekspor emas akan dikenakan bea keluar," jelasnya.



















