Pecah KK di Kota Tangerang Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Ini Caranya

Warga Kota Tangerang kini bisa mengurus pemecahan KK tanpa surat pengantar RT/RW, melalui Kantor Disdukcapil, gerai layanan, laman Sobat Dukcapil, atau aplikasi Tangerang LIVE.
Disdukcapil mendorong pembaruan data kependudukan agar sesuai kondisi terkini, sehingga warga lebih mudah mengakses layanan pendidikan, bantuan sosial, dan perbankan.
Persyaratan pecah KK berbeda menurut alasan, seperti menikah, perceraian, kematian, atau pindah alamat, dengan formulir serta dokumen pendukung yang relevan.
Kota Tangerang, IDN Times - Warga Kota Tangerang kini dapat mengurus pemecahan Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT maupun RW. Kemudahan ini diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang untuk memangkas alur birokrasi layanan administrasi kependudukan.
Pengurusan pecah KK dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau gerai layanan terdekat. Warga juga bisa mengajukannya secara online melalui laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id maupun aplikasi Tangerang Live.
1. Data kependudukan harus terus diperbarui

ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma) Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, kemudahan layanan tersebut sekaligus mendorong masyarakat memperbarui data kependudukan sesuai kondisi terkini.
“Pembaruan data kependudukan secara berkala sangat penting. Dengan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi terkini, warga akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik dasar, mulai dari fasilitas pendidikan, bantuan sosial, hingga urusan perbankan,” ujar Rizal.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kemudahan tersebut agar dokumen kependudukan keluarga selalu sesuai dengan kondisi terbaru.
Pengajuan secara online dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen secara mandiri melalui laman Sobat Dukcapil. Sementara warga yang memilih layanan tatap muka dapat datang ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau gerai layanan terdekat pada jam kerja.
2. Syarat pecah KK karena menikah

ilustrasi menikah (pexels.com/ Muhamad Faizal Awal) Bagi warga yang mengajukan pecah KK karena menikah, dokumen yang perlu disiapkan meliputi Formulir F-1.01, fotokopi atau dokumen KK orang tua suami, fotokopi atau dokumen KK orang tua istri, serta buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
Jika pasangan sudah memiliki anak, surat keterangan kelahiran juga perlu disiapkan.
3. Syarat pecah KK karena perceraian

Ilustrasi Perceraian. IDN Times/ istimewa Untuk pemecahan KK karena perceraian, warga perlu mengisi Formulir F-1.02 dan menyiapkan buku nikah, surat cerai, atau surat pernyataan.
Dokumen lainnya yakni KK asli serta putusan pengadilan terkait hak asuh anak apabila diperlukan.
4. Syarat pecah KK karena kematian

Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti) Pemecahan KK akibat anggota keluarga meninggal dunia membutuhkan Formulir F-1.02, fotokopi akta kematian, dan fotokopi KK lama. Sementara untuk pemecahan KK karena pindah tempat tinggal atau pisah alamat, warga perlu menyiapkan formulir permohonan KK, KK lama, dan KTP-el.
Selain itu, diperlukan surat keterangan pindah dari desa atau kelurahan yang disahkan kecamatan serta surat pernyataan tidak keberatan atau izin dari pemilik rumah.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















