Polres Bandara Soetta Amankan 11 Tersangka Terkait Vape Etomidate

Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai mengungkap sindikat internasional etomidate dan sabu melalui enam laporan polisi, mengamankan 11 tersangka asal Indonesia, India, dan Singapura.
Penyelundupan terdeteksi lewat etomidate yang disamarkan dalam botol sabun, pembersih lensa kontak, dan bungkus makanan, lalu pengembangan membongkar tiga laboratorium liquid vape di Jabodetabek dan Sidoarjo.
Petugas menyita etomidate, sabu, cartridge, kemasan, serta peralatan laboratorium bernilai estimasi Rp145 miliar; para tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman hingga pidana mati.
Tangerang, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bea Cukai mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional jenis etomidate dan sabu. Pengungkapan ini juga diiringi dengan penggerebekan tiga laboratorium narkotika (clandestine lab) pembuatan liquid vape etomidate di wilayah Jabodetabek hingga Sidoarjo.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan, dari 6 Laporan Polisi (LP) selama periode Juli hingga September 2026, petugas mengamankan total 11 tersangka lintas negara dan menyita belasan kilogram bahan baku zat berbahaya.
"Ada empat orang tersangka Warga Negara Indonesia dengan inisial TR, MH, TB, dan RM. Enam orang tersangka Warga Negara India dengan inisial SSM, MAS, SMAS, RTA, SBMA, dan SMK. Kemudian satu orang tersangka Warga Negara Singapura dengan inisial LHN," kata Wisnu, Kamis (1/10/2026).
1. Berawal dari penggagalan penyelundupan berbagai modus di Bandara Soetta

11 tersangka lintas negara diamankan terkait penyelundupan etomidate di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Wisnu mengungkapkan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan usai petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan adanya upaya penyelundupan bahan baku etomidate seberat 2,2 kilogram yang disembunyikan dalam botol sabun mandi pada Juli 2026 lalu. Lalu, dalam waktu berbeda, petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan etomidate cair yang dimasukkan ke dalam botol pembersih lensa kontak bermerek asal Malaysia.
Selanjutnya, petugas juga mendapati 6 WN India yang terbang dari Bangkok membawa total 13 kg etomidate berbentuk serbuk yang disamarkan dalam bungkus makanan plastik.
"Sindikat ini semakin belajar dari kesalahan mereka dan mencari modus baru agar tidak terdeteksi X-ray. Namun dengan kejelian serta analisis tim gabungan di lapangan, seluruh modus ini berhasil kita bongkar," tegas Wisnu.
2. Petugas lalu melakukan pengembangan, dan ditemukan home industri etomidate di 3 lokasi

11 tersangka lintas negara diamankan terkait penyelundupan etomidate di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Dari penggagalan penyelundupan tersebut, pihaknya lantas melakukan penelusuran lanjutan, yakni yang pertama menuju ke sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Di tempat tersebut, Polisi mengamankan WN Singapura yang tertangkap tangan sedang mengolah dan memanaskan bahan baku.
"Di lokasi disita mesin manual pengisi cartridge, 5.000 cartridge kosong, kompor listrik, serta alat peracik lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, petugas kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan PIK juga yang disinyalir memproduksi etomidate. Walau tersangka sempat melawan dan mencoba membuang barang bukti, petugas berhasil mengamankan lokasi.
"Serta menyita 14.000 kemasan pack merek "FOX" dan 8.000 cartridge kosong," ungkapnya.
Selanjutnya, Polisi juga menemukan adanya pengiriman etomidate yang dibawa WN India di Bandara Soetta tersebut ke Sidoarjo, Jawa Timur.
"Petugas melakukan pengawasan penyerahan terarah (controlled delivery) hingga ke Sidoarjo dan berhasil membongkar laboratorium rahasia lainnya di sana," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, total ada 13 kg etomidate bentuk serbuk/bubuk, 3 kg etomidate bentuk cairan, 249 unit cartridge etomidate siap edar, 2,25 kg narkotika jenis sabu, puluhan ribu cartridge kosong dan kemasan siap cetak, hingga set peralatan laboratorium peracik vape.
3. Para pelaku terancam pidana penjara 20 tahun

11 tersangka lintas negara diamankan terkait penyelundupan etomidate di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Adapun, estimasi nilai barang jika beredar di masyarakat yaitu senilai Rp145 miliar. Dengan barang bukti yang ada, maka potensi yang bisa diselamatkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yaitu kita menyelamatkan kurang lebih 106.353 generasi di Indonesia
Kemudian, persangkaan pasal kepada para tersangka, Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 610 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijunctokan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"dengan ancaman hukuman berbagai ancaman dimulai dari 20 tahun bahkan sampai dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























