25 WN Vietnam Komplotan Penipuan Investasi Daring Dideportasi

- Sebanyak 25 warga negara Vietnam dideportasi dari Indonesia karena menyalahgunakan izin tinggal untuk terlibat penipuan investasi daring.
- Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen kawasan Baloi, Batam, lalu ditempatkan di Rudenim Pusat Tanjung Pinang.
- Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas serta pengawasan orang asing diperketat demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 25 warga negara Vietnam dideportasi dari Indonesia lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi komplotan pelaku penipuan investasi secara daring. Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Vietjet Air melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan sebelumnya, para warga negara asing (WNA) tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional,” ujar Galih, Jumat (7/8/2026).
1. 25 WN Vietnam itu ditangkap di sebuah apartemen di Batam

Ke-25 WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di sebuah apartemen kawasan Baloi, Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggalnya, yakni terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring.
"Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
2. Dirjen Imigrasi memastikan WNA yang melakukan tindakan melanggar hukum akan ditindak tegas

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa setiap orang asing wajib menaati tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat," jelasnya.
3. Hendarsam juga menegaskan bakal perketat pengawasan orang asing di Indonesia

Hendarsam memastikan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi
keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
"Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” imbuhnya.



















