Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TPST Abu & Co Masih Beroperasi, Pengelola dan Pemkot Terancam Jerat Hukum

Kota Tangerang Selatan
4 min read
TPST Abu & Co Masih Beroperasi, Pengelola dan Pemkot Terancam Jerat Hukum
100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Pemkot Tangsel menyatakan TPST Abu & Co di Serpong belum mengantongi izin karena persyaratan teknis belum terpenuhi, meski pengolahan sampah tetap berlangsung di tepian Sungai Cisadane.

  • Pakar hukum Suhendar menilai pembiaran dapat mempersoalkan pengelola dan pejabat, tetapi pidana Pasal 112 UU PPLH mensyaratkan bukti kesengajaan tidak mengawasi serta dampak pencemaran atau kerusakan.

  • Wali Kota Benyamin Davnie menyebut TPST belum memenuhi garis sempadan Cisadane 100 meter dan meminta pengelola melengkapi syarat; penindakan menunggu hasil pengawasan dinas terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang disebut telah berlangsung sejak 1993, berpotensi menghadirkan persoalan hukum lingkungan.

Pasalnya, Pemerintah Kota Tangsel menyatakan izin pengolahan sampah TPST Abu & Co belum diberikan karena sejumlah persyaratan teknis belum terpenuhi. Di sisi lain, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut masih berlangsung di tepian Sungai Cisadane.

  1. 1. Pakar hukum: Pemkot berpotensi dipersoalkan jika membiarkan

    Praktisi sekaligus akademisi hukum Suhendar menilai pernyataan pemerintah daerah tersebut menunjukkan Pemkot Tangsel telah mengetahui adanya aktivitas pengolahan sampah yang izinnya belum terpenuhi.

    Menurutnya, persoalan hukum tidak hanya dapat dilihat dari aktivitas pengelola TPST, tetapi juga dari aspek pengawasan pemerintah apabila kemudian ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

    “Jelas itu pembiaran, semestinya segera ditertibkan agar tidak mencemari Sungai Cisadane, karena akan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” kata Suhendar, Selasa (23/9/2026).

    Namun, penerapan pidana terhadap pejabat pemerintah tidak otomatis terjadi hanya karena suatu kegiatan belum berizin. Harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur pidana dan akibat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  2. 2. Ada ancaman pidana jika pembiaran memenuhi unsur UU PPLH

    IMG-20260910-WA0003.jpg
    100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Suhendar mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    Pasal tersebut mengatur pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

    “Pejabat pemerintah secara tegas diancam dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp500 juta bila dengan sengaja tidak melakukan pengawasan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” jelas Suhendar.

    Artinya, untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana berdasarkan Pasal 112, tidak cukup hanya menunjukkan adanya aktivitas tanpa izin. Harus terdapat pembuktian mengenai kesengajaan pejabat untuk tidak melakukan pengawasan serta hubungan dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

  3. 3. Pengelola juga dapat menghadapi konsekuensi hukum

    Di sisi lain, apabila aktivitas TPST terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pengelola juga dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan lingkungan hidup.

    UU PPLH mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya bergantung pada perbuatan, tingkat akibat, serta unsur yang berhasil dibuktikan dalam perkara. UU tersebut juga mengatur sanksi terhadap pihak yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah.

    Karena itu, lanjut Suhendar, dugaan dampak terhadap Sungai Cisadane perlu dibuktikan melalui pengawasan dan pemeriksaan lingkungan, termasuk melihat apakah terdapat pencemaran, pelanggaran baku mutu, atau kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan TPST.

    Suhendar menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah pengawasan dan penertiban sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran.

    Menurutnya, proses pengurusan izin tidak semestinya menjadi alasan kegiatan tetap berjalan apabila persyaratan teknis dan ketentuan lingkungan belum dipenuhi.

  4. 4. TPST disebut melanggar sempadan Sungai Cisadane

    Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)
    Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan pengelola Abu & Co memang pernah mengajukan izin. Namun, pemerintah daerah belum memberikan izin karena persyaratan teknis belum diselesaikan.

    “Kami sesalkan adalah sementara proses izin masih terus berlangsung, mereka terus melakukan penanganan sampah, yang saya khawatir tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Benyamin saat ditemui di kantornya, Senin (22/9/2026).

    Benyamin meminta pengelola Abu & Co menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis apabila ingin melanjutkan kegiatan pengolahan sampah. Salah satu persoalan yang disebut belum dipenuhi adalah ketentuan garis sempadan Sungai Cisadane.

    “Lanjutkan dulu proses perizinannya. Udah lama diajukan, tapi kami tetap urusan teknis harus diselesaikan dulu. Ada garis sempadan Sungai Cisadane 100 meter, nah itu tidak dipenuhi. Kalau mereka mau melanjutkan ya harus bergeser,” ujar Benyamin.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan penindakan melalui penegakan peraturan daerah terhadap aktivitas tersebut, Benyamin mengatakan pihaknya masih akan melihat lebih lanjut hasil pengawasan dinas terkait.

    “Nanti kita akan lihat seperti apa,” katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More