Air Lindi TPST Abu & Co ke Sungai Cisadane, Camat Tak Tahu Izin Lingkungan

- Sekitar 100 ton sampah menumpuk di TPST Abu & Co, Serpong, dengan kiriman harian sekitar 25 ton dari kawasan BSD dan air lindi terlihat mengalir ke Sungai Cisadane.
- TPST yang disebut beroperasi sejak 1992 mengolah sampah dengan pembakaran, tetapi pegawai mengaku tidak mengetahui izin pembakaran; pengolahan juga belum optimal sambil menunggu mesin baru.
- Camat Serpong menyatakan tidak mengetahui izin lingkungan TPST. Lokasinya di sempadan Cisadane juga tidak sesuai zonasi RDTR Tangsel, yang menetapkan pengelolaan persampahan hanya di TPA Cipeucang.
Tangerang Selatan, IDN Times - Tumpukan sekitar 100 ton sampah rumah tangga menggunung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di kawasan sempadan Sungai Cisadane. Sampah tersebut berasal dari sejumlah kompleks lama di kawasan Bumi Damai Serpong (BSD).
Berdasarkan pantauan pada Rabu (9/9/2026), sampah terlihat menumpuk hingga meluber ke area sempadan sungai.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena air lindi dari timbunan sampah terlihat mengalir menuju Sungai Cisadane. Sungai tersebut menjadi salah satu sumber air baku untuk kebutuhan air minum di wilayah hilir, termasuk Kota Tangerang.
1. Sampah ditumpuk hingga 100 ton

100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal) Pegawai TPST Abu & Co berinisial S mengatakan, setiap hari terdapat sekitar lima armada yang membawa sampah dari sejumlah perumahan di kawasan BSD. Menurutnya, setiap armada membawa sekitar lima ton sampah. Diperkirakan sekitar 25 ton sampah masuk ke lokasi tersebut setiap hari.
“Yang sudah menumpuk di area belakang ini 70 ton dan area depan sekitar 30 ton, total sekitar 100 ton, nanti dibakar,” kata S.
S menjelaskan, sebelumnya TPST memiliki mesin untuk memilah sampah. Sampah organik dan nonorganik dipisahkan menggunakan mesin, sedangkan sampah nonorganik seperti plastik dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kita dulu ada alatnya, mobil loading naik ke convayer dan jatuh ke mesin perobek plastik, nanti screening dan masuk ke convayer lagi,” ujarnya. Namun, proses pengolahan sampah belum optimal. Timbunan sampah masih menunggu pengadaan mesin pemusnah sampah baru.
2. TPST disebut beroperasi sejak 1992

100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal) TPST Abu & Co menurut S telah beroperasi sejak 1992 atau jauh sebelum Kota Tangsel terbentuk sebagai daerah otonom.
Aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut menggunakan metode pembakaran. Namun, ketika ditanya mengenai izin pembakaran sampah, S mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Soal izin pembakaran sampah, kita nggak tahu, kita serahin ke atasan,” katanya.
S juga menyebut TPST Abu & Co tidak terkena penyegelan ketika Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tempat pembuangan sampah ilegal yang berada di bawah lokasi tersebut pada akhir 2025.
Menurutnya, perbedaan itu karena TPST Abu & Co memiliki fasilitas pengolahan sampah. “Kemarin yang disegel nggak ada pemusnahan, kita masih punya alat pemilah, alat pembakar dan alat pencuci asap,” ungkapnya.
3. Kecamatan tak mengetahui izin lingkungan

100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal) Camat Serpong, Saefuddin membenarkan pihaknya mengetahui aktivitas TPST Abu & Co yang melakukan penampungan dan pengolahan sampah di kawasan sempadan Sungai Cisadane. Namun, dia mengaku tidak mengetahui legalitas maupun perizinan operasional pembakaran sampah di lokasi tersebut.
“Selama saya menjabat tidak ada permohonan izin lingkungan apapun ke kecamatan perihal aktivitas tersebut. Sedangkan kewenangan pengawasan dan pengendalian ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah,” ujar Saefuddin.
4. Lokasi tak sesuai zonasi tata ruang

100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal) Lokasi TPST tersebut tidak sesuai dengan zonasi dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangsel 2022-2042. Dalam aturannya, zona pengelolaan persampahan di Kota Tangsel disebut hanya terdapat di satu lokasi, yakni kawasan TPA Cipeucang.
Sementara pembangunan TPST juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Aturan tersebut mensyaratkan pembangunan TPST menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau daerah.
Adapun sejumlah persyaratan teknis pembangunan TPST antara lain, luas lokasi lebih dari 20 ribu meter persegi, dapat ditempatkan di dalam kota atau TPA, serta berjarak paling sedikit 500 meter dari permukiman terdekat.
TPST juga diwajibkan memiliki fasilitas pemilahan, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, fasilitas penunjang, serta zona penyangga.

















