Oknum SPPI Dilaporkan ke Polisi, Pengelola SPPG Rugi Ratusan Juta

Sejumlah pengelola SPPG program Makan Bergizi Gratis melaporkan anggota SPPI berinisial GS ke Polda Banten atas dugaan penggelapan, pemotongan komisi di luar kesepakatan, dan insentif tertunda.
Kuasa hukum korban menuding GS mengambil alih akun operasional yayasan di Menes dengan mengganti email serta kata sandi, sehingga akses pembayaran dan belanja SPPG terganggu.
Dua laporan telah diajukan terkait dugaan penggelapan dan penyalahgunaan akun; salah satu korban mengaku merugi ratusan juta rupiah akibat dana insentif belum dicairkan.
Serang, IDN Times - Sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melaporkan anggota Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berinisial GS ke Polda Banten. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan penggelapan dan penyalahgunaan akses akun operasional yayasan.
Lebih dari lima orang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut. Kuasa hukum korban, Sulaeman Buulolo alias Niko, mengatakan laporan dibuat setelah para pengelola SPPG menduga adanya pemotongan komisi di luar kesepakatan serta dana insentif yang belum dibayarkan.
1. Diduga potong komisi di luar kesepakatan

Pengelola SPPG Laporkan Oknum SPPI ke Polda Banten (IDN Times/Muhamad Iqbal) Niko mengatakan, GS diduga mengambil bagian keuntungan di luar perjanjian awal dengan pengelola SPPG. Dugaan tersebut disebut berlangsung sejak September 2025.
“Oknum ini mengambil uang yang bukan haknya, di luar perjanjian awal. Keuntungan satu ompreng Rp600, sementara dipotong GS menjadi Rp700. Sudah berjalan September 2025. Kalau jumlahnya banyak, nominalnya juga besar,” kata Niko, di Polda Banten, Rabu (10/9/2026).
Menurut dia, terdapat insentif yang belum dibayarkan kepada pengelola. Bahkan, ada pembayaran yang disebut tertunda selama dua hari hingga satu periode.
2. Akun yayasan diduga diambil alih

Pengelola SPPG Laporkan Oknum SPPI ke Polda Banten (IDN Times/Muhamad Iqbal) Persoalan lainnya berkaitan dengan akun milik salah satu yayasan yang mengelola SPPG di wilayah Menes, Banten. Niko menuding GS mengganti alamat surat elektronik dan kata sandi akun tanpa persetujuan pemilik. Akibatnya, pihak yayasan disebut kehilangan akses terhadap akun yang digunakan untuk kebutuhan operasional.
“Tindakan tersebut berpotensi membuat pemilik akun selaku yayasan kehilangan akses. Bahkan, akun tersebut terancam ditangguhkan. Jika ditangguhkan, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Menurut Niko, akun tersebut digunakan untuk berbagai keperluan operasional, termasuk akses pembayaran dan belanja SPPG.
“Korban mengalami kerugian setelah akun untuk akses pembayaran, belanja dan sebagainya tidak bisa digunakan. Sebab, sejak awal yang mengurus akun tersebut adalah GS,” katanya.
Atas dugaan tersebut, korban melaporkan GS dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
3. Dua laporan dilayangkan ke Polda Banten

Pengelola SPPG Laporkan Oknum SPPI ke Polda Banten (IDN Times/Muhamad Iqbal) Niko mengatakan, laporan pertama dilayangkan pada Sabtu (5/9/2026) dengan nomor LP/B/405/IX/2026/SPKT.Ditkrimum/2026/Polda Banten.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa yang beralamat di Kompleks BLL A2/9, Tegal Sari, Wanasari, Kota Serang.
“Korban pertama kami melaporkan pada hari Sabtu dan hari ini (Rabu, 9/9/2026) kami melaporkan korban berikutnya dengan terlapor yang sama, yakni GS. Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan akun milik orang lain,” ujar Niko.
Niko menyebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi, uang yang semestinya menjadi bagian pengelola yayasan diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
“Menurut keterangan saksi, dugaan sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli aset, rumah, serta bergonta-ganti mobil. Padahal, tanpa mengambil uang milik pengelola SPPG atau yayasan, yang bersangkutan sudah mendapatkan gaji dari pemerintah,” katanya.
4. Pengelola mengaku dirugikan ratusan juta

Pengelola SPPG Laporkan Oknum SPPI ke Polda Banten (IDN Times/Muhamad Iqbal) Salah satu korban, Deni, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ia mengatakan dana insentif mitra disebut telah berada di pihak yayasan, tetapi belum dicairkan kepadanya.
Deni juga menuding terjadi pengalihan dari Yayasan Merah Putih Berkibar kepada Yayasan Generasi Petarung Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut membuat dirinya kesulitan mendapatkan hak sebagai mitra pengelola SPPG.
“Yayasan pun mengalihkan, dari Yayasan Merah Putih Berkibar yang seharusnya ke mitra ini dialihkan ke Yayasan Generasi Petarung Indonesia dan mitra sampai mengemis-ngemis untuk diberikan haknya,” tutur Deni.
Ia mengatakan persoalan tersebut juga berdampak pada nama baiknya di hadapan para mitra. Pasalnya, dapur MBG yang dikelolanya menggunakan biaya dari sejumlah investor.
Deni menilai tertahannya dana tersebut membuat operasional dan hubungan dengan para investor ikut terdampak.
Laporan para pengelola SPPG kini telah disampaikan kepada Polda Banten. Dugaan penggelapan dan penyalahgunaan akun tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
















