Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Admin Judol Target WN Vietnam, 7 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi

Kota Tangerang
Jadi Admin Judol Target WN Vietnam, 7 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi
7 WNA diamankan Imigrasi Tangerang usai terlibat judi online (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Imigrasi Tangerang mengamankan lima WNA—dua asal Tiongkok dan tiga Vietnam—setelah mendeteksi tiket pulang palsu dalam pengajuan perpanjangan Visa on Arrival.
  • Penggeledahan apartemen di Kelapa Dua menemukan komputer, laptop, dan 26 ponsel; pemeriksaan mengarah pada dugaan operasional judi online internasional yang menyasar warga Vietnam.
  • Lima WNA diduga berperan sebagai operator transaksi dan pemilik rekening penarikan dana, terancam pidana keimigrasian atau deportasi; penyidik masih mendalami bukti serta keterlibatan WNA lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Tangerang usai diduga menjadi admin judi online (judol) yang menargetkan warga Vietnam. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten, Barron Ichsan mengungkapkan, mereka berhasil diamankan usai adanya kecurigaan petugas di Kantor Imigrasi Tangerang saat 2 WN Tiongkok dan 3 WN Vietnam mengajukan perpanjangan Visa on Arrival (VoA).

"Adapun inisial dari dua warga negara Tiongkok ini adalah WH dan ZL. Kemudian tiga warga negara Vietnam ini berinisial LVT, DVD, dan DIH, yang mengajukan permohonan perpanjangan VoA secara online melalui Molina," kata Barron, Rabu (9/8/2026).

  1. 1. Tiket pesawat yang dilampirkan ternyata palsu

    Tujuh warga negara asing diamankan Imigrasi Tangerang setelah diduga terlibat dalam praktik judi online.
    7 WNA diamankan Imigrasi Tangerang usai terlibat judi online (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

    Kemudian, petugas verifikator kami curiga bahwa syarat yang dilampirkan oleh kelima orang ini terindikasi palsu. Di mana diketahui bahwa salah satu persyaratan untuk memperpanjang VoA adalah tiket kembali para WNA tersebut ke negaranya.

    Atas kecurigaan tersebut, petugas pun berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk melakukan pengecekan terhadap tiket tersebut. Berdasarkan pengecekan, dipastikan bahwa tiket yang dilampirkan tersebut merupakan atas nama orang lain yang diubah namanya.

    "Kemudian, petugas Kantor Imigrasi Tangerang menghubungi mereka melalui email notifikasi, dan meminta mereka untuk datang ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

  2. 2. Petugas menemukan banyak perangkat elektronik di apartemen kelima WNA tersebut

    Tujuh WNA diamankan oleh petugas Imigrasi Tangerang setelah diduga terlibat praktik judi online.
    7 WNA diamankan Imigrasi Tangerang usai terlibat judi online (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

    Pada saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan rekam jejak dari dua orang di antara WNA ini yang sudah pernah memiliki riwayat perjalanan ke Kamboja dalam rangka aktivitas yang juga mencurigakan. Apalagi, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kelima orang ini juga memberikan keterangan yang berbelit-belit.

    Atas dasar kecurigaan itu, petugas berinisiatif untuk melakukan pengembangan ke tempat tinggal kelima WNA tersebut yang berada di salah satu apartemen di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

    "Pada saat menuju ke lokasi, di lokasi petugas kami menemukan beberapa perangkat elektronik, yaitu ada 1 unit komputer, kemudian 1 unit laptop, dan 26 unit telepon genggam," katanya.

  3. 3. Diduga, mereka menjadi admin judol yang menargetkan warga Vietnam

    Potret Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten, Barron Ichsan, dalam dokumentasi yang dipublikasikan IDN Times.
    Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Barron Ichsan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

    Atas dasar temuan tersebut, petugas pun menduga bahwa apa yang ditemukan di alamat kelima WNA ini digunakan untuk kegiatan ilegal, sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima WNA tersebut telah berada dan berkegiatan di Indonesia untuk waktu satu bulan.

    ​Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kelima WNA diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian online internasional dengan modus game online yang menyasar target pelanggan yang berada di Vietnam.

    "Hal ini diperkuat dengan ditemukannya bukti transaksi yang menggunakan mata uang Dong Vietnam," katanya.

    Adapun, peran dari masing-masing WNA tersebut yakni warga negara RRT yang berinisial WH dan ZL sebagai admin operator sistem dengan tugas memantau dan memeriksa transaksi keuangan yang masuk atau keluar dari web judi online. Sedangkan tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH sebagai karyawan yang digunakan akun rekeningnya untuk menerima penarikan dana dari situs web judi online di Vietnam.

    ​"Dari kelima WNA tersebut, mereka mengaku dipekerjakan oleh satu orang warga negara Tiongkok dengan inisial B, yang mereka juga tidak mengetahui keberadaannya karena selama ini mereka berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi Telegram," jelasnya.

  4. 4. Mereka mengaku diupah 20 juta Dong Vietnam atau Rp13,5 juta

    Tujuh warga negara asing duduk berjejer saat diamankan petugas Imigrasi Tangerang terkait kasus judi online.
    7 WNA diamankan Imigrasi Tangerang usai terlibat judi online (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

    Dalam menjalankan aksinya, ketiga warga negara Vietnam mengaku mendapatkan upah sebesar 20 juta Dong per bulannya, atau sekitar Rp13,5 juta per bulan. Sedangkan untuk dua warga negara RRT berperan sebagai koordinator dan/atau bos mengaku belum mendapatkan keuntungan sama sekali.

    ​"Adapun keuntungan yang diraup dari praktik perjudian online internasional ini berkisar puluhan hingga ratusan juta Dong per harinya," jelasnya.

    ​Selain 5 WNA tersebut, petugas menemukan indikasi keterlibatan tujuh orang WNA lainnya yang diketahui dari CCTV apartemen. Namun, hingga kini beluk diketahui identitas WNA lain tersebut.

    Kami sudah punya mukanya, tapi saat ini hanya dua yang sudah kami ketahui identitasnya karena ternyata ada di handphone salah satu dari lima orang ini," katanya.

    Atas dasar tersebut, lima orang WNA diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang 6/2011 tentang Keimigrasian. Kelima WNA tersebut pun terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

    ​Kantor Imigrasi Tangerang juga akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Kedutaan Besar Vietnam untuk memberitahukan bahwa warga negaranya saat ini tersangkut kasus hukum di Kantor Imigrasi Tangerang dan berada di ruang detensi kami.

    ​"Kemudian yang berikutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan sehingga apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus ini nantinya akan kami naikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

    Namun, apabila alat bukti tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, maka kelima warga negara tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

    "Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More