Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DLH Tangsel Periksa TPST Abu & Co, Ini yang Ditemukan

Kota Tangerang Selatan
3 min read
DLH Tangsel Periksa TPST Abu & Co, Ini yang Ditemukan
TPST Abu & Co Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

  • DLH Tangsel menemukan TPST PT Adipura Bumi Raya menerima sampah campuran dari sejumlah perumahan BSD dan restoran, dengan tumpukan sampah masih terlihat di lokasi.
  • Incinerator TPST dilaporkan rusak dan berhenti beroperasi sejak 2025; DLH meminta legalitas serta kesesuaian lokasi dipastikan sebelum renovasi dilakukan.
  • PT Adipura Bumi Raya belum menunjukkan dokumen lingkungan saat pemeriksaan. Sinar Mas Land membantah perusahaan itu sebagai mitra pengelolaan sampah BSD.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut sejumlah kawasan perumahan di BSD menjadi salah satu sumber sampah yang masuk ke TPST yang dikelola PT Adipura Bumi Raya, penerus usaha Abu & Co.

Hal itu disampaikan Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Tangsel, Sampe Simanungkalit, setelah meninjau langsung ke lokasi TPST yang berada di sekitar bantaran sungai tersebut.

Sampe mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan pengelola saat kunjungan, sampah yang masuk ke lokasi tersebut berasal dari sejumlah perumahan di kawasan BSD serta restoran di sekitar lokasi.

“Mereka sumber sampahnya itu dari beberapa perumahan BSD,” ujar Sampe, Jumat (18/9/2026).

  1. 1. Sampah disebut berasal dari sejumlah perumahan

    TPST Abu & Co Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)
    TPST Abu & Co Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Sampe menyebut, beberapa nama perumahan yang berdasarkan keterangan pengelola menjadi sumber sampah yang dibawa ke TPST tersebut. “BSD itu mereka yang berdasarkan informasi dari mereka itu dari Perumahan Giri Loka, Anggrek Loka, Nusa Loka, dan Mahagoni Group,” katanya.

    Sampe mengatakan, kondisi sampah di lokasi masih menumpuk. Berdasarkan pengamatannya, sampah yang dikelola merupakan sampah campuran, mulai dari sampah basah, plastik hingga daun.

    Dalam peninjauan, DLH juga melihat kondisi fasilitas pengolahan sampah di lokasi. Fasilitas incinerator yang sebelumnya digunakan sudah tidak beroperasi sejak 2025. “Memang kemarin kami lihat inceneratornya juga sudah rusak. Bahkan atap-atapnya tuh sudah rusak. Atap tempat sampahnya itu. Rusak,” katanya.

    Menurut Sampe, pengelola berencana melakukan renovasi fasilitas tersebut. Namun, DLH meminta pengelola memastikan terlebih dahulu aspek legalitas dan kesesuaian lokasi sebelum melakukan renovasi.

    “Saya bilang sebelum renovasi, pastikan dulu boleh enggak di sini berusaha dan sampai tidak boleh gitu. Kalau tidak boleh, harusnya ditutup gitu,” ujarnya.

    Selain itu, Sampe mengatakan pengelola juga membuat Refuse Derived Fuel (RDF). Namun, RDF tersebut disebut belum terserap karena kondisi industri semen yang sedang sepi. “RDF mereka itu masih kelas 5, harusnya kelas 3 untuk bisa dibakar di pabrik semen,” katanya.

  2. 2. DLH sebut perlu dipastikan mekanisme pengangkutan sampah

    TPST Abu & Co Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)
    TPST Abu & Co Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Sampe juga mengatakan PT Adipura Bumi Raya belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan maupun sejumlah dokumen yang diminta DLH saat pemeriksaan.

    Ia mengatakan DLH akan kembali menyurati perusahaan untuk meminta dokumen-dokumen yang dimiliki. Menurut Sampe, pihaknya perlu mencatat fakta dan dokumen yang dapat ditunjukkan oleh pengelola.

  3. 3. Sinar Mas Land bantah bermitra dengan Abu & Co

    Sinar Mas Land Head Office.
    Sinar Mas Land Head Office. (dok. Sinar Mas Land)

    Di sisi lain, terkait sampah yang disebut berasal dari sejumlah perumahan BSD, mekanisme pengelolaan sampah di kawasan tersebut dijelaskan oleh Fajar Jufri, Corporate Communication Sinar Mas Land selaku pengembang kawasan BSD.

    Fajar mengatakan, pengelolaan sampah di kawasan BSD bergantung pada status pengelolaan masing-masing area. “Pengelolaan sampah itu tergantung mekanisme di masing-masing kawasan. Untuk area yang masih dikelola oleh BSD, ada mitra yg mengelolanya. Kalau yang sudah diserahterimakan mengikuti pengelola lingkungan setempat,” kata Fajar.

    Ia menjelaskan, untuk pengelolaan sampah, BSD bekerja sama dengan vendor atau mitra pengelola persampahan. Salah satu fasilitas pengolahan sampah yang digunakan berada di RPM Jatiwaringin.

    “Untuk pengelolaan sampah, BSD bekerja sama dengan vendor atau mitra pengelola persampahan. Salah satu fasilitas pengolahannya berada di RPM Jatiwaringin,” ujarnya.

    Ketika ditanya apakah PT Adipura Bumi Raya merupakan bagian dari mitra Sinar Mas Land, Fajar membantahnya. “Enggak. Kalau mereka mungkin vendor atau mitra dari yg sudah diserahterimakan,” kata Fajar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More