Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DLH Tangsel Periksa TPST Abu & Co, Tak Bisa Tunjukkan Izin Kelola Sampah

Kota Tangerang Selatan
4 min read
DLH Tangsel Periksa TPST Abu & Co, Tak Bisa Tunjukkan Izin Kelola Sampah
TPST Abu & Co Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

  • DLH Tangsel menyatakan PT Adipura Bumi Raya, penerus Abu & Co, belum menunjukkan dokumen perizinan dan lingkungan saat pemeriksaan TPST di sekitar bantaran sungai.
  • Lokasi TPST disebut berada di zona kuning untuk permukiman, sehingga DLH perlu memastikan kesesuaian tata ruang sebelum proses izin usaha dapat dilanjutkan.
  • Dari sekitar 11 dokumen yang diminta, perusahaan hanya menunjukkan NIB; DLH akan mengirim surat kelengkapan, sementara penindakan usaha tanpa izin menjadi kewenangan Satpol PP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menyebut PT Adipura Bumi Raya, penerus usaha Abu & Co di Tangerang Selatan (Tangsel) yang melakukan aktivitas pengelolaan sampah belum dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan yang diminta saat pemeriksaan lapangan.

Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Tangsel, Sampe Simanungkalit mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi TPST yang berada di sekitar bantaran sungai tersebut. Dalam kunjungan itu, petugas meminta sejumlah dokumen terkait kegiatan usaha.

Namun, perusahaan disebut belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut. DLH berencana kembali menyurati PT Adipura Bumi Raya untuk meminta kelengkapan administrasi.

“Namun, kemarin dari hasil kunjungan kami, belum mereka belum mendapat/menunjukkan dokumen yang mereka miliki terkait dengan usaha mereka. Sehingga kami akan menyurati mereka lagi untuk melengkapi atau memberikan dokumen-dokumen yang mereka miliki terkait dengan masalah kegiatan mereka,” ujar Sampe, dikutip Jumat (18/9/2026).

  1. 1. Lokasi disebut berada di area peruntukan permukiman

    IMG-20260910-WA0004.jpg
    TPST Abu & Co Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Sampe mengatakan, persoalan lain yang perlu diperiksa adalah kesesuaian tata ruang lokasi tersebut. Menurut dia, kesesuaian tata ruang menjadi dasar sebelum sebuah kegiatan usaha dapat berjalan.

    “Kalau dibilang boleh, Pak, saya selalu mengacu pada aturan ya,” kata Sampe.

    Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak perusahaan saat kunjungan, lokasi tersebut berada pada area yang disebut sebagai zona kuning. Dalam tata ruang, Sampe menyebut zona tersebut merupakan peruntukan permukiman.

    “Kalau berdasarkan informasi pemilik kemarin itu, itu area kuning sebenarnya. Kalau di tata ruang yang kuning itu berarti permukiman,” ujarnya.

    Karena itu, menurut Sampe, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah aktivitas pengelolaan sampah tersebut sesuai dengan peruntukan ruang di lokasi itu.

    “Karena dasar dari semua usaha kegiatan itu adalah kesesuaian tata ruang, peruntukannya,” katanya.

  2. 2. Empat persyaratan dasar harus dipenuhi

    IMG-20260910-WA0004.jpg
    TPST Abu & Co Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Sampe menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum sebuah kegiatan usaha mendapatkan izin. Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin usaha.

    “Untuk mendapatkan izin usaha, izin usaha dia harus punya empat kelengkapan, Pak. Kelengkapan empat, sorry, empat persyaratan dasar: PKKPR (tataruang), PL (izin lingkungan), PBG (persetujuan bangunan gedung), baru izin usaha,” jelasnya.

    Menurut Sampe, apabila tata ruang tidak memperbolehkan suatu kegiatan di lokasi tertentu, proses perizinan usaha tersebut tidak dapat dilanjutkan.

    “Tapi kalau tata ruang bilang enggak boleh, ya sudah selesai, Pak,” ujarnya.

  3. 2. Lima tahun terakhir disebut tak ada dokumen lingkungan

    IMG-20260910-WA0003.jpg
    100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Sampe mengatakan, selama sekitar lima tahun dirinya bertugas di DLH Tangsel, tidak menemukan pengajuan perizinan dari pihak pengelola terkait kegiatan tersebut.

    Ia mengaku baru mengetahui secara langsung aktivitas di lokasi setelah melakukan kunjungan lapangan. Sebelumnya, informasi mengenai aktivitas tersebut hanya didengarnya dari sumber lain.

    “Enggak ada, Pak. Karena saya enggak tahu di awal dulu ya, di awal ya, saya enggak tahu. Tapi 5 tahun ini kan enggak ada, Pak,” katanya.

    Bahkan, Sampe menyebut PT Adipura Bumi Raya belum memiliki dokumen lingkungan yang dapat ditunjukkan kepada pihaknya.

    “Iya. Dokumen lingkungan mereka enggak punya, Pak. Nggak punya sama sekali. Standar pengelolaan lingkungan juga enggak ada,” ujarnya.

  4. 3. Pengelola disebut hanya menunjukkan NIB

    IMG-20260910-WA0004.jpg
    TPST Abu & Co Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Dalam pemeriksaan tersebut, DLH menyebut terdapat sekitar 11 dokumen yang diminta kepada pihak perusahaan. Namun, Sampe mengatakan dokumen yang dapat ditunjukkan hanya Nomor Induk Berusaha (NIB).

    “Mereka punya NIB doang. Nomor Induk Berusaha itu. Itu kan enggak bisa. KBLI-nya pun enggak,” katanya.

    Sampe menambahkan pihak perusahaan menyampaikan dokumen terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) masih dalam proses di notaris.

    “Alasannya belum kelar di notaris,” ujarnya.

    Sampe menegaskan pihaknya mencatat temuan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat ditunjukkan saat pemeriksaan. “Dan fakta yang enggak ada, makanya enggak bisa menunjukkan sampai sekarang,” katanya.

  5. 4. DLH akan surati perusahaan lagi

    IMG-20260910-WA0003.jpg
    TPST Abu & Co Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Sampe mengatakan, DLH Tangsel akan kembali mengirimkan surat kepada PT Adipura Bumi Raya untuk meminta perusahaan melengkapi dokumen yang berkaitan dengan aktivitasnya.

    Ia menargetkan surat tersebut dikirim paling lambat Jumat (18/9/2026). Sambil menunggu surat, pihak perusahaan sebelumnya telah diminta menyiapkan seluruh dokumen yang dimiliki.

    “Saya akan paling lama Jumat, Pak, saya suratin mereka. Dari pihak LHK ke sana ya, Pak. Ya, kita kirim surat ke sana,” ujar Sampe.

    Terkait aktivitas usaha yang tidak memiliki izin, Sampe mengatakan kewenangan penindakan bukan berada pada PPLH. Menurut dia, pengawas lingkungan bertugas mengawasi kegiatan yang telah memiliki izin, sedangkan penindakan terhadap kegiatan tanpa izin menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    “Kalau enggak punya izin, berarti tibung, Satpol PP,” katanya.

    Sampe juga mengatakan secara aturan, kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dapat ditutup. “Ya kalau berdasarkan aturan ya, kalau usaha kegiatan enggak punya izin ya ditutup, Pak. Anu, itu undang-undang mengatakan, bukan saya sebagai pengawas. Undang-undang mengatakan. Secara aturan begitu,” ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More