WALHI Dorong Audit Izin TPST Abu & Co di Serpong

- WALHI menyoroti TPST Abu & Co di Serpong yang disebut berada di lokasi tidak sesuai tata ruang dan lingkungan, lalu meminta pemerintah mengaudit proses perizinannya.
- WALHI mendesak pemeriksaan dokumen AMDAL serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, sekaligus menilai penerbit izin harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.
- WALHI meminta KLHK dan pemerintah menindak pelanggaran, termasuk menghentikan aktivitas TPST bila bermasalah secara hukum; audit diperlukan karena belum ada kepastian tindak pidana atau pejabat penerbit izin.
Tangerang Selatan, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti aktivitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) milik perusahaan Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab, lokasi fasilitas pengelolaan sampah tersebut disebut berada di kawasan yang tidak sesuai dari sisi tata ruang dan lingkungan.
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengaudit proses perizinan. Dia mempertanyakan bagaimana perusahaan yang mengelola sampah tersebut bisa beroperasi jika lokasi dan aktivitas pengelolaan sampah tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Wahyu, persoalan tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga pihak yang memberikan izin apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam proses penerbitannya.
1. WALHI pertanyakan bagaimana bisa perusahaan ini beroperasi, dan bagaimana izinnya?
Wahyu mengatakan, pengelolaan sampah oleh perusahaan swasta pada dasarnya dimungkinkan. Namun, pengelola wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk dokumen lingkungan dan persyaratan lainnya.
Karena itu, dia meminta pemerintah membuka dan memeriksa kembali perizinan jika TPST Abu & Co, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
“Kita perlu cek kira-kira perizinannya seperti apa, bagaimana dengan AMDAL-nya dan bagaimana kepatuhannya terhadap AMDAL serta kepatuhannya terhadap regulasi lingkungan,” kata Wahyu, dikutip Senin (14/9/2026).
Menurutnya, jika sejak awal lokasi tersebut tidak sesuai dengan tata ruang, perlu dipertanyakan proses hingga izin pengelolaan sampah dapat diterbitkan.
“Harusnya enggak bisa. Nah, makanya ini kan bentuk pelanggaran serius soal lingkungan hidup. Tidak hanya bicara pencemaran, tapi pemberian izinnya ini juga bermasalah,” ujarnya.
2. Penerbit izin juga harus diminta bertanggung jawab

Izin TPST Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal) Wahyu menilai, tanggung jawab tidak berhenti pada perusahaan sebagai pengelola. Pemerintah yang menerbitkan izin juga harus bertanggung jawab terhadap izin yang dikeluarkannya.
Dia mendorong pemerintah melakukan audit untuk mengetahui apakah seluruh proses penerbitan izin telah sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan kewenangan.
“Pemerintah kalau memang dia mengeluarkan izin, berarti dia wajib bertanggung jawab atas izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Menurut Wahyu, apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dalam pemberian izin, pihak yang berwenang memberikan izin juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Dia menyebut persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah operasional perusahaan, tetapi juga harus ditelusuri dari hulu, yakni proses perizinannya.
3. Jika ilegal, WALHI dorong penindakan`
Wahyu meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak melakukan pembiaran apabila ditemukan pelanggaran. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menurut dia, perlu melakukan identifikasi dan penegakan hukum lingkungan.
“KLHK memang di sini harus melakukan identifikasi dan menegakkan hukum lingkungan untuk melakukan penindakan terhadap korporasi maupun teguran ataupun tindakan terhadap pemerintah daerah yang lalai menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Dia bahkan mendorong penghentian aktivitas apabila hasil pemeriksaan menunjukkan TPST tersebut bermasalah secara hukum.
“Memang seharusnya ditutup segera dan memang tidak boleh berdiri di situ lagi kalau rekomendasi dari kami,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, apabila benar terdapat pelanggaran tata ruang dalam proses penerbitan izin, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum pihak yang memberikan izin.
Namun, WALHI belum menyebut siapa pejabat yang menerbitkan izin TPST Abu & Co maupun memastikan adanya tindak pidana dalam proses tersebut. Karena itu, audit terhadap dokumen perizinan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.
“Hukum lingkungan harus ditegakkan sejelas-jelasnya dan tegas agar tidak berulang lagi peristiwa seperti itu,” tutup Wahyu.

















