Tak Kantongi SLHS, 89 SPPG di Tangerang Terancam Ditutup Permanen

- Dari 312 SPPG atau dapur MBG di Kabupaten Tangerang, 155 telah mengantongi SLHS, 68 sedang berproses, dan 89 belum memiliki sertifikat.
- SLHS mensyaratkan minimal 50 persen pegawai bersertifikat penjamah makanan, lolos inspeksi kesehatan lingkungan, serta pemeriksaan laboratorium demi menjamin mutu makanan anak-anak.
- BGN mengancam penutupan permanen bagi SPPG yang belum mengurus SLHS; kendalanya meliputi pelatihan, keamanan pangan, administrasi, keterbatasan sanitasi, dan hasil laboratorium yang perlu diperbaiki.
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan mengungkapkan, masih ada 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayahnya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal tersebut pun membuat puluhan SPPG tersebut terancam ditutup permanen dan tak diperkenankan beroperasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengungkapkan, dari total 312 unit Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi, sebanyak 157 unit belum mengantongi SLHS.
"Di mana, sebanyak 68 dapur sedang dalam proses pengurusan sertifikasi, sementara 89 dapur sisanya belum mengantongi SLHS," kata Hendra, Jumat (7/8/2026).
1. Baru 155 SPPG yang resmi mengantongi SLHS

Hendra Tarmizi, menjelaskan bahwa penetapan SLHS memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan ketat demi menjamin mutu makanan anak-anak. Sejauh ini, baru 155 dapur MBG yang resmi terverifikasi layak.
"Syarat-syaratnya yaitu minimal 50 persen pegawai di SPPG sudah memiliki sertifikat penjamah makanan, lolos inspeksi kesehatan lingkungan, serta lulus pemeriksaan laboratorium," ujar Hendra.
2. BGN ancam tutup permanen SPPG yang belum urus SLHS

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, mengatakan bahwa bagi SPPG belum mengajukan SLHS maka akan diancam penutupan permanen sebagai tindakan tegas dari BGN.
"Itu mungkin yang sama sekali belum ada progres SPPG mengurus SLHS, kemungkinan bisa diberi sanksi," ujarnya.
3. BGN sebut ketidaklengkapan persyaratan jadi penyebab SPPG belum mengurus SLHS

Menurutnya, kendala yang dihadapi oleh setiap SPPG dalam mengantongi SLHS meliputi, hambatan dalam pelatihan penjamah makanan, keamanan pangan, dan berkas administrasi.
"Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas, terus ada kendala seperti ketika cek laboratorium ada yang tidak sesuai terkadang harus diperbaiki dulu, dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG," pungkasnya.



















