10 Kepala SPPG di Banten Dicopot, BGN Masih Tutup Identitas

- BGN mencopot 10 kepala dapur SPPG di Banten, bagian dari 137 kepala SPPG yang diberhentikan di berbagai daerah.
- Regional BGN Banten belum menerima identitas, lokasi tugas, maupun rincian status sanksi 10 kepala SPPG karena penanganan berada di Biro SDMO.
- Pencopotan terkait kasus keracunan makanan, indisipliner, dan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana; dapur yang terlibat juga disuspend.
Serang, IDN Times – Sebanyak 10 kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banten diberhentikan dari jabatannya akibat berbagai pelanggaran selama dapur beroperasi.
Mereka merupakan bagian dari 137 kepala SPPG di seluruh Indonesia yang dicopot oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dengan alasan kasus keracunan makanan, pelanggaran disiplin, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
1. BGN Banten belum terima data rinci

Kepala Regional BGN Banten, Asep Royani, membenarkan adanya pemberhentian 10 kepala SPPG di wilayahnya. Namun, ia mengaku belum menerima informasi detail mengenai identitas maupun lokasi penugasan mereka karena proses tersebut menjadi kewenangan internal Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN.
"Memang itu ranah internal dari Biro SDMO. Hingga kini kami belum terinformasikan nama-namanya serta tempat tugasnya. Asumsi kami untuk menjaga martabat kepala SPPG yang bersangkutan," kata Asep, Selasa (4/8/2026).
2. BGN Banten belum mbegetahui detail sanksi yang dijatuhkan kepada 10 SPPG

Menurutnya, keputusan tersebut berlaku sejak Kepala BGN Sudaryono mengumumkan pemberhentian 137 kepala SPPG pada Senin (3/8/2026). Namun, pihak Regional Banten belum mengetahui kejelasan status 10 Kepala SPPG itu.
"Benar-benar diberhentikan atau hanya dimutasi, kami belum mengetahui pasti. Tapi dari narasi yang disampaikan Pak Sudaryono, belum bisa kami tafsirkan secara jelas karena belum tahu secara rinci bentuk seperti apa pencopotannya, apakah dipecat atau mutasi," ujarnya.
3. Dicopot karena kasus keracunan hingga indisipliner
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan terdapat 137 kepala SPPG yang diberhentikan di berbagai daerah. Rinciannya yakni 49 orang di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan 5 di Jawa Tengah.
Sudaryono menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena sejumlah pelanggaran, mulai kasus keracunan makanan, tindakan indisipliner, hingga dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana.
"Jadi ini diberhentikan karena indisipliner, ada kasus keracunan terdahulu juga, kemudian juga ada yang phishing. Yang phishing itu uangnya, dia berwenang untuk mencarikan uang, tapi kemudian mengaku kena scam, kemudian uangnya hilang. Ini kami berhentikan dan dapurnya kami suspend," kata Sudaryono.



















