Polisi Bongkar Modus Liburan Calon Pekerja Migran Ilegal ke Jeju, Korsel

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap dugaan sindikat pengiriman nonprosedural CPMI ke Jeju, Korea Selatan, dan menggagalkan keberangkatan tiga orang melalui Terminal 3.
Dua tersangka, ANS dan MVR, ditangkap, sementara TBA masuk DPO. CPMI dijanjikan kerja perkebunan bergaji Rp20-25 juta per bulan dan diminta membayar hingga Rp90 juta.
Perjalanan disamarkan sebagai wisata melalui China, Jepang, dan Taiwan memakai visa turis. Polisi menyita dokumen serta bukti digital; tersangka dijerat UU Pelindungan PMI dan TPPO.
Tangerang, IDN Times – Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar dugaan sindikat pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Jeju, Korea Selatan. Para korban diduga diberangkatkan menggunakan modus perjalanan wisata lintas negara.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial ANS (49) dan MVR (31), sekaligus menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak menuju Korea Selatan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha mengatakan, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial TBA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
1. Tiga CPMI hendak dikirim ke Jeju

Jeju, Korea (unsplash.com/N Riazi) Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Esha mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi petugas BP3MI Banten mengenai tiga CPMI yang diduga hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Ketiga CPMI tersebut berinisial Vi dan KAS, yang merupakan pasangan suami istri, serta MGR.
Mereka awalnya dijadwalkan terbang dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan Xiamen Air. Dari Fuzhou, perjalanan dilanjutkan menuju Tokyo, Jepang. Namun, polisi menduga rute tersebut hanya bagian dari skenario perjalanan. Tujuan akhir ketiganya disebut Jeju, Korea Selatan, untuk bekerja di sektor perkebunan.
“Tujuan akhir ketiga CPMI tersebut adalah Jeju, Korea Selatan, untuk bekerja sebagai pekerja perkebunan,” ujar Esha, Kamis (24/9/2026).
2. Dijanjikan gaji Rp20-25 juta per bulan
Menurut Esha, para tersangka menawarkan pekerjaan di sektor perkebunan Jeju dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.
Untuk mengelabui petugas, perjalanan ketiga CPMI dibuat seolah-olah sebagai perjalanan wisata dengan menggunakan visa turis.
“Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday,” katanya.
Untuk memberangkatkan setiap CPMI, tersangka ANS diduga meminta biaya hingga Rp90 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pembuatan visa. Dari praktik tersebut, polisi menduga para tersangka memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah.
ANS disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp37,5 juta. Sementara MVR diduga mendapatkan sekitar Rp18 juta hingga Rp24 juta. Adapun TBA yang kini berstatus DPO diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta.
ANS diduga bertugas merekrut tiga CPMI, meminta dan menerima pembayaran, kemudian mentransfer uang kepada TBA untuk proses keberangkatan. Ia juga diduga menjadi pemandu perjalanan hingga mengantar CPMI menuju negara tujuan.
Sementara MVR diduga bertugas membeli tiket pesawat, mengurus visa, serta memesan hotel di Jepang dan Taiwan. Ia juga diduga membagikan dokumen perjalanan kepada CPMI saat berada di hotel dan ikut dalam perjalanan sebagai pemandu.
3. Perjalanan dibuat seolah-olah turis
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan skenario perjalanan lintas negara. Barang bukti yang disita antara lain enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, agenda perjalanan empat negara yakni China, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta bukti pemesanan hotel dan apartemen.
Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp, data reservasi hotel, manifest penerbangan Xiamen Air, mutasi rekening bank, kartu ATM, hingga rekaman CCTV kawasan keberangkatan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan,” jelas Esha.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk dugaan pelanggaran UU Pelindungan PMI, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Sementara Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
“Terlebih apabila proses keberangkatan dilakukan secara tidak resmi dan calon pekerja diminta membayar biaya dalam jumlah besar,” kata Wisnu.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui dugaan perekrutan atau pemberangkatan PMI secara ilegal segera melaporkannya kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















