Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Banten Dalami Dugaan Penipuan yang Jerat Wali Kota Serang

Polda Banten Dalami Dugaan Penipuan yang Jerat Wali Kota Serang
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) saat wawancara dengan media di Mapolda Banten (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Polda Banten tengah menyelidiki dugaan penipuan ganti rugi lahan SDN Kuranji yang menyeret Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan kasus ini ditangani oleh Subdit Harda Ditreskrimum.
  • Direktur Reskrimum Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan proses masih tahap penyelidikan, semua pihak termasuk Budi akan dipanggil untuk klarifikasi sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana.
  • Pelapor bernama Sanim, ahli waris pemilik lahan SDN Kuranji, menuduh Budi menjanjikan pembayaran ganti rugi yang tak terealisasi dan menyiapkan gugatan perdata senilai lebih dari Rp4 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mulai mendalami laporan dugaan penipuan ganti rugi lahan SDN Kuranji yang menjerat Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini sedang diproses penyidik.

"Betul, perkara terlapor wali kota ditangani Ditreskrimum oleh penyidik Subdit Harda. Karena laporan polisi ini masih baru, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Jenis laporannya dugaan penipuan terkait pembayaran ganti rugi tanah," kata Dian, Senin (29/6/2026).

1. Terkait kasus Budi, Dian minta tunggu hasil penyelidikan polisi

IMG-20251004-WA0021.jpg
Wali Kota Serang Budi Rustandi (Dok. Khaerul Anwar)

Menurut Dian, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan siapa pun ke kepolisian. Namun, penyidik akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana setelah seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan.

"Dalam laporan polisi yang dilaporkan perorangan, setiap pelapor memiliki hak untuk melaporkan siapa saja. Nanti hasil penyelidikan yang akan menyimpulkan layak atau tidak, ditemukan atau tidak ditemukan suatu tindak pidana," ujarnya.

2. Semua yang terkait kasus akan dipanggil, termasuk Budi

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) saat wawancara dengan media di Mapolda Banten (Dok. Khaerul Anwar)
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) saat wawancara dengan media di Mapolda Banten (Dok. Khaerul Anwar)

Dian menambahkan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai klarifikasi, termasuk pihak terlapor yakni Budi Rustadi.

"Dalam proses, pasti semua kami klarifikasi," ucapnya.

Ia meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Nanti, hasil penyelidikan akan segera disampaikan secara secara terbuka terhadap publik.

"Mohon bersabar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan oleh Subdit Harda," katanya.

3. Duduk perkara ahli waris laporkan Wali Kota Serang

IMG-20251028-WA0025.jpg
Wali Kota Serang Budi tempel stiker kendaran pegawai yang nunggak pajak (Dok. Khaerul Anwar)

Sebelumnya, Sanim (58), warga Kampung Kuranji Kidul yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan SDN Kuranji, melaporkan Budi Rustandi ke Polda Banten atas dugaan penipuan terkait pembayaran ganti rugi lahan.

Sanim mengklaim sempat dijanjikan pembayaran agar sengketa selesai, namun hingga kini pembayaran tidak pernah terealisasi, sementara sertifikat atas lahan tersebut telah terbit.

Selain menempuh jalur pidana, ia juga menyiapkan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan yang nilainya ditaksir lebih dari Rp4 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More