Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Wali Kota Serang Dipolisikan Terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji

Wali Kota Serang Dipolisikan Terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji
Wali kota serang Budi Rustandi (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Wali Kota Serang Budi Rustandi dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait lahan SDN Kuranji oleh Sanim, ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
  • Sanim menuduh sertifikat tanah terbit atas nama Pemkot Serang tanpa sepengetahuan keluarga, padahal sebagian lahan masih dianggap milik ahli waris sejak diwariskan dari kakeknya pada 1975.
  • Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah ada jual beli atau pelepasan hak tanah, dan kini menempuh jalur pidana serta perdata sambil berharap ganti rugi agar sengketa segera selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Budi Rustandi dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait lahan yang digunakan sebagai lokasi SDN Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Laporan tersebut diajukan oleh Sanim (58), warga Kampung Kuranji Kidul yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Laporan tercatat dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam surat tanda penerimaan laporan, disebutkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Maret 2025 hingga Juni 2026 dengan terlapor atas nama Budi Rustandi.

1. Ini alasan Sanim laporkan Budi Rustandi

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Sanim mengaku memilih jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, Budi Rustandi sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan lahan tersebut melalui pembayaran kepada pihak keluarga.

"Awalnya saya tidak mau lapor, tapi Pak Budi ingkar janji. Katanya mau membayar supaya cepat selesai, tapi akhirnya tidak ada pembayaran. Justru muncul sertifikat," kata Sanim saat dikonfirmasi, Senin  (22/6/2026).

2. Terbit sertifikat atas nama Pemkot Serang tanpa sepengetahuan ahli waris

Budi Rustandi saat meninjau proyek normalisasi sungai (Dok. Khaerul Anwar)
Budi Rustandi saat meninjau proyek normalisasi sungai (Dok. Khaerul Anwar)

Ia menilai terbitnya sertifikat atas lahan tersebut menjadi persoalan baru lantaran dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Sanim menjelaskan, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 4.070 meter persegi. Sebagian lahan telah digunakan untuk bangunan SDN Kuranji, sedangkan sekitar 1.450 meter persegi disebut masih menjadi hak ahli waris.

Menurutnya, tanah itu merupakan warisan keluarga dari kakeknya. Setelah sang kakek meninggal dunia pada 1975, lahan tersebut masih dikelola keluarga sebelum sebagian digunakan untuk pembangunan sekolah Inpres sekitar tahun 1977.

"Kita orang kampung, takut lah sama pemerintah. Tapi sekarang saya merasa benar, jadi saya ikuti terus jalur yang benar," ujarnya.

3. Ahli waris klaim tak pernah ada proses jual beli

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Sanim menegaskan tidak pernah ada proses jual beli maupun pelepasan hak atas tanah tersebut oleh pihak keluarga. "Tidak pernah ada kesepakatan jual beli, tidak ada segel. Keluarga saya tidak pernah tanda tangan, jempol tangan maupun jempol kaki tidak ada sama sekali," tegasnya.

Selain menempuh jalur pidana, Sanim mengaku menyiapkan gugatan perdata terkait sertifikat yang telah terbit atas lahan tersebut. Ia berharap persoalan bisa diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi.

"Keinginan saya sebenarnya sederhana, Pak Budi bayar, saya cabut laporan. Saya tidak mau bertele-tele, ingin cepat selesai," katanya.

Berdasarkan harga tanah di sekitar lokasi, Sanim memperkirakan nilai lahan yang diklaim keluarganya mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Ia juga mengaku kecewa lantaran persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun itu belum menemukan penyelesaian. "Katanya mau dibereskan, tapi sampai sekarang tidak ada. Kecewa sekali," ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengaku belum mengetahui secara rinci pokok persoalan yang dilaporkan. "Mohon maaf om, saya belum tahu pokok perkaranya, jadi belum bisa memberikan konfirmasi," ujar Subagyo melalui pesan singkat.

Sengketa lahan SDN Kuranji diketahui bukan kali pertama mencuat. Pada September 2023, sekolah tersebut sempat disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Gerbang sekolah ditutup menggunakan batang kayu sehingga aktivitas belajar mengajar terganggu.

Sebelumnya, pada Agustus 2023, warga juga memasang spanduk berisi klaim bahwa lahan sekolah tersebut merupakan milik Ahmad bin H. Samin. Persoalan kepemilikan tanah itu pun sempat menjadi perhatian publik dan belum menemukan titik penyelesaian hingga kini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Banten

See More