Hibah Rp800 Juta Ke Organisasi Istri Pejabat di Tangsel Dipertanyakan

- Dana hibah sekitar Rp800 juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel pada 2025 dipertanyakan, dengan penyaluran dialokasikan melalui DP3AKB Tangsel.
- Plt Kepala DP3AKB Cahyadi menyebut SK kepengurusan DWP Provinsi Banten menjadi dasar organisasi tingkat kota, sementara hibah juga memerlukan SK Wali Kota.
- Cahyadi tidak mengingat nomor SK Wali Kota penerima hibah dan belum menunjukkan proposal maupun LPJ, meminta dokumen diajukan melalui PPID.
Tangerang Selatan, IDN Times – Dasar hukum pemberian dana hibah sekitar Rp800 juta kepada organisasi para istri pejabat yakni Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2025 dipertanyakan.
Pemkot Tangsel menyebut dasar keberadaan kepengurusan DWP di tingkat kota berasal dari surat keputusan (SK) DWP Provinsi Banten. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Tangsel, Cahyadi. Diketahui, dana hibah tersebut dialokasikan melalui DP3AKB Tangsel.
“Jadi kabupaten/kota itu termasuk Tangsel, SK kepengurusannya itu pembentukan DWP dari provinsi,” kata Cahyadi, Selasa (11/8/2026).
1. SK kepengurusan DWP disebut jadi acuan

ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun) DWP merupakan organisasi yang beranggotakan istri Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk istri pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel.
Menurut Cahyadi, penggunaan SK kepengurusan dari DWP tingkat provinsi sebagai dasar pembentukan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota merupakan mekanisme yang sesuai dengan aturan organisasi DWP.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi yang berbadan hukum, termasuk perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM.
2. Nomor SK Wali Kota penerima hibah
Di sisi lain, Cahyadi menyebut pemberian hibah juga harus didasarkan pada SK Wali Kota mengenai penetapan penerima hibah. Namun ketika ditanya nomor SK yang menjadi dasar DWP Tangsel menerima dana sekitar Rp800 juta pada 2025, Cahyadi mengaku tidak mengingatnya.
“Saya enggak hafal ya kalau yang itunya,” ujarnya. Ia mengarahkan pengecekan dokumen tersebut kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel.
3. Proposal dan LPJ belum ditunjukkan
Ketika dimintai proposal pengajuan hibah dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana sekitar Rp800 juta tersebut, Cahyadi mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu.
“LPJ, proposal nanti saya cek lagi,” katanya. Ia pun meminta agar permohonan dokumen diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

















