Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Founder TPST Abu & Co Buka Suara, Klarifikasi Izin hingga Pengelolaan Lindi

Kota Tangerang Selatan
4 min read
Founder TPST Abu & Co Buka Suara, Klarifikasi Izin hingga Pengelolaan Lindi
Founder Abu & Co Buka Suara, Klarifikasi Izin hingga Pengelolaan Lindi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

  • Founder TPST Abu & Co, Kemal Pasha, mengakui perizinan fasilitas TPS3R belum lengkap dan sedang diproses bersama DLH Tangsel.
  • Kemal menyebut bak kontrol lindi masih kecil dan belum layak disebut IPAL; ia menilai sampah organik telah dipisahkan sehingga tidak menghasilkan lindi.
  • TPST Abu & Co mengelola sekitar 10 ton sampah per hari dari sekitar 4.000 rumah, serta menerima tambahan sampah gratis saat kondisi darurat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Founder Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co, Kemal Pasha, mengakui perizinan fasilitas pengelolaan sampah yang dikelolanya sebagai Tempat Pembuangan Sampah 3R (TPS3R) belum lengkap. Saat ini, pihaknya tengah memproses perizinan tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.

Selain persoalan perizinan, Kemal menjelaskan kondisi pengelolaan limbah cair, garis sempadan sungai, hingga kapasitas layanan TPST Abu & Co yang disebut mencapai sekitar 10 ton sampah per hari.

  1. 1. Akui izin TPST masih diproses

    100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
    100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Kemal mengatakan, TPST Abu & Co belum memiliki seluruh perizinan sebagai tempat pengolahan sampah. Menurutnya, proses pengurusan saat ini sedang berjalan.

    “Belum. Nah ini kita sedang proses. Kemarin sudah ada arahan dari Pak Kadis LH, Pak Bani, Coba Pak Kemal, kami bantu kok. Kami senang sekali dengan adanya Abu & Co’,” ujar Kemal.

    Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait aktivitas TPST Abu & Co, termasuk pemerintah di tingkat wilayah. Kemal pun menyinggung pemeriksaan terhadap aktivitas Abu & Co. Ia mengaku memilih mengikuti proses pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

    “Saya sih intinya normatif saja. Balik lagi, saya sebagai warga negara akan mengikuti aturan,” katanya.

  2. 2. Sebut bak kontrol lindi masih kecil belum layak disebut IPAL

    IMG-20260910-WA0003.jpg
    100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Kemal menjelaskan fasilitas pengelolaan air lindi di TPST Abu & Co, diakuinya terdapat bak kontrol, tetapi ukurannya masih kecil dan menurutnya belum layak disebut sebagai instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

    “Bak kontrol ada tapi kecil ya. Tapi ya tidak perform lah untuk disebut namanya IPAL,” ujar Kemal.

    Ia beralasan kondisi tersebut berkaitan dengan proses pemilahan sampah yang dilakukan di TPST Abu & Co. Menurutnya, sampah organik telah dipisah sehingga tidak lagi menghasilkan lindi. “Karena memang sampah kami tidak keluar. Sudah terpisah. Jadi yang organiknya sudah enggak menghasilkan lindi,” katanya.

  3. 3. Sebut jarak ke Sungai Cisadane sekitar 16 meter

    Kemal juga menanggapi persoalan garis sempadan Sungai Cisadane di sekitar lokasi TPST Abu & Co. Ia menyebut jarak yang menurut versinya saat ini sekitar 16 meter.

    “Kalau versi kita 16 meter,” ujar Kemal saat ditanya mengenai jarak lokasi dengan sungai.

    Ia menjelaskan kondisi aliran sungai telah mengalami perubahan karena abrasi. Menurutnya, sungai tersebut sebelumnya memiliki posisi yang berbeda. Jika ke depan terdapat ketentuan yang mengharuskan perubahan atau penyesuaian posisi bangunan terhadap sempadan sungai, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

    “Kalau memang ini perlu digeser, ya bisa, yang penting dinas seberapa jauh,” katanya.

    Ia menegaskan penentuan garis sempadan seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan pendapat pribadi.

    “Adapun kalau saya salah, saya sudah bilang sama Pak Bani, ‘Tolong benerin saya,’ gitu loh, tolong bantuin,” ujar Kemal.

  4. 4. Abu & Co layani sekitar 4.000 rumah

    Dari sisi kapasitas, saat ini TPST Abu & Co mengelola sekitar 10 ton sampah per hari. Sampah yang diterima berasal dari beberapa jenis layanan, termasuk sampah rumah tangga dan sampah taman. Sampah taman, kata dia, kemudian diproses lebih lanjut menjadi material seperti pelet atau biomassa.

    “Ya kurang lebih sekitar 10 tonan lah per hari,” katanya.

    Volume tersebut setara dengan sampah dari sekitar 4 ribu rumah. “Ekuivalennya dengan 4 ribu sekian rumahlah,” ujarnya.

  5. 5. Terima sampah tambahan saat kondisi darurat

    IMG_7745.jpeg
    Founder Abu & Co Buka Suara, Klarifikasi Izin hingga Pengelolaan Lindi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Kemal menambahkan, jumlah sampah yang masuk ke Abu & Co dapat meningkat ketika terjadi kondisi darurat persampahan. Ia mencontohkan periode Desember ketika sejumlah warga kesulitan membuang sampah. Menurutnya, TPST Abu & Co saat itu menerima tambahan sampah dari warga sekitar meski mereka bukan pelanggan.

    “Karena pada saat darurat sampah itu, mereka enggak bisa buang, akhirnya ikut kemari,” katanya.

    Bagi warga yang meminta bantuan tersebut tidak dikenakan biaya. “Mereka ikhlas, minta tolong, ‘Pak Kemal, tolong segera diangkut’,” ujarnya.

    Selain pelanggan rumah tangga, Abu & Co juga melayani sejumlah pihak lain, seperti unsur pemerintahan setempat, pasar, toko, dan sekolah. “Kalau pelanggan 4 ribuan,” kata Kemal.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More