Eks Lurah Serang Palsukan Surat Tanah, Libatkan Pengacara-Pensiunan ASN

- Polda Banten menetapkan mantan Lurah Serang JAI, pengacara AW, dan pensiunan ASN PN Serang AH sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan 8.600 meter persegi.
- Kasus berawal dari laporan ahli waris Iskandar mengenai dugaan pengerusakan lahan pada November 2025; penyidik menemukan PPJB dan warkah yang diduga mendasari klaim kepemilikan pihak lain.
- Polisi menyatakan memiliki sedikitnya dua alat bukti dan menjerat ketiganya dengan pasal pemalsuan surat dalam KUHP; JAI sebelumnya dicopot dari jabatan lurah pada Februari 2026.
Serang, IDN Times – Mantan Lurah Serang berinisial JAI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan seluas 8.600 meter persegi di kawasan Cikulur Jalawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Tak sendiri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni AW yang berprofesi sebagai pengacara dan AH, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik Unit III Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten menggelar perkara pada Kamis, 6 Agustus 2026.
1. Polisi temukan dokumen yang dipersoalkan
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, mengatakan, gelar perkara melibatkan sejumlah unsur internal dan eksternal Polda Banten. Di antaranya Bidang Hukum (Bidkum), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), perwakilan Ditreskrimum, hingga ahli hukum pidana.
“Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2026 penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Dian, Rabu (12/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan ahli waris Iskandar terkait dugaan pengerusakan lahan menggunakan alat berat pada November 2025.
Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 8.600 meter persegi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga menjadi dasar klaim kepemilikan pihak lain atas lahan tersebut.
Dokumen itu di antaranya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang diduga berkaitan dengan JAI saat masih menjabat sebagai Lurah Serang.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman hingga perkara naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tiga tersangka.
2. Polisi klaim kantongi dua alat bukti

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses gelar perkara.
“Telah ditemukan cukup bukti atau sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka sesuai peran masing-masing,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.3. Mantan Lurah sudah dicopot
JAI sebelumnya telah dicopot dari jabatan sebagai Lurah Serang melalui rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada 13 Februari 2026.
Setelah dicopot, JAI dipindahkan dan kini menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan.
Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana, mengapresiasi langkah penyidik yang menetapkan JAI bersama AW dan AH sebagai tersangka.
“Alhamdulillah telah ditetapkan tersangka pemalsuan surat dan pengrusakan tanah yaitu AW, AH, dan JAI. Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu, di Aula Ditreskrimum Polda Banten,” kata Karmana.


















