Wali Kota Serang Ancam Lapor Balik Pelapor Kasus Lahan SDN Kuranji

- Wali Kota Serang Budi Rustandi mengancam akan melaporkan balik Sanim yang menuduhnya melakukan penipuan dan penggelapan terkait lahan SDN Kuranji, karena laporan dianggap salah alamat.
- Budi menegaskan tindakannya sebagai upaya menjaga aset negara, menyebut seluruh proses sertifikasi lahan SDN Kuranji sudah sesuai aturan hukum dan arahan aparat serta KPK.
- Sebelumnya, Sanim melapor ke Polda Banten dan menyiapkan gugatan perdata karena merasa hak keluarganya atas lahan SDN Kuranji belum diselesaikan meski sertifikat telah diterbitkan.
Serang, IDN Times – Wali Kota Serang Budi Rustandi mengancam akan melaporkan balik Sanim, warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan SDN Kuranji dan telah melaporkannya ke Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Budi menilai laporan yang ditujukan kepada dirinya secara pribadi keliru karena persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan aset milik Pemerintah Kota Serang, bukan kepentingan pribadi.
"Kalau misalnya ada potensi, saya akan laporkan balik. Kita sedang membuat kajian legal opinion dari bagian hukum dan pengacara saya," kata Budi, Selasa (24/6/2026).
1. Budi ngaku sebagai kepala daerah wajib amankan aset

Menurutnya, sebagai kepala daerah dirinya memiliki kewajiban untuk mengamankan aset negara. Karena itu, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah terkait lahan SDN Kuranji disebut telah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
"Sebagai penjaga negara wajib mengamankan aset negara. Kalau saya mengasih-ngasih tanpa putusan pengadilan itu salah. Kami mengikuti aturan dan arahan yang ada," ujarnya.
2. Persoalan lahan diklaim telah melalui proses mediasi

Budi menjelaskan, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi. Namun upaya penyelesaian itu tidak menghasilkan kesepakatan dan gugatan yang diajukan pihak ahli waris juga disebut telah dicabut.
Ia menegaskan sertifikasi lahan dilakukan sebagai bagian dari penataan aset pemerintah daerah sesuai arahan aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena wajib, aset negara yang belum bersertifikat harus segera disertifikatkan. Kami melaksanakan arahan itu," katanya
3. Budi sebut laporan ahli waris ke dirinya salah alamat, siap lapor balik

Budi juga menilai laporan yang dilayangkan Sanim salah sasaran karena seharusnya ditujukan kepada Pemerintah Kota Serang apabila mempermasalahkan status aset tersebut.
"Kalau melaporkan harusnya Pemkot Serang, bukan Budi Rustandi. Jadi salah. Kalau memang ada unsur pencemaran nama baik, saya akan lapor balik. Tunggu saja," tegasnya.
Sebelumnya, Budi Rustandi dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait lahan yang digunakan sebagai lokasi SDN Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Laporan itu diajukan Sanim (58), warga Kampung Kuranji Kidul yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Sanim menilai terdapat hak keluarga yang belum diselesaikan pemerintah, sementara sertifikat atas lahan tersebut telah terbit.
Selain menempuh jalur pidana, Sanim juga mengaku tengah menyiapkan gugatan perdata terkait sertifikat lahan yang telah diterbitkan.



















