Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dampak Tambang Galian C di Bojonegara-Pulo Ampel, ISPA hingga Lubang Maut

Kota Serang
Dampak Tambang Galian C di Bojonegara-Pulo Ampel, ISPA hingga Lubang Maut
Warga mendatangi ESDM Banten mengadukan soal aktivitas tambang (Dok. Istimewa warga/Audi)
  • Warga Bojonegara-Pulo Ampel mengeluhkan debu pemicu ISPA, kemacetan truk tambang, serta meminta data 51 perusahaan dibuka untuk menelusuri legalitas dan pengawasan izin.
  • Koalisi menyebut enam warga meninggal tercebur lubang bekas tambang di Pulo Ampel, sekaligus menyoroti risiko banjir dan longsor akibat perubahan lingkungan.
  • ESDM Banten akan memeriksa lapangan, menindak laporan tambang ilegal, serta memprioritaskan perusahaan penyebab polusi dan yang belum memenuhi kewajiban reklamasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times – Aktivitas pertambangan galian C di kawasan Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang, kembali mendapat sorotan. Warga mengeluhkan berbagai dampak yang ditimbulkan, mulai dari debu, kemacetan akibat hilir mudik truk tambang, hingga lubang bekas tambang yang disebut telah menelan korban jiwa.

Keluhan tersebut disampaikan Koalisi Rakyat Banten Front Kebangkitan Petani dan Nelayan saat beraudiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Perwakilan koalisi, Kholid Miqdar, mengatakan persoalan pertambangan tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi. Sebab, aktivitas tambang disebut telah memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Dampaknya adalah ISPA, debunya memprihatinkan. Kemudian kemacetan jalan. Ini bukan persoalan sempitnya jalan, tapi banyaknya dump truck besar yang berlalu lalang membawa hasil tambang itu yang jadi macet,” kata Kholid, Kamis (13/8/2026).

  1. 1. Warga minta data tambang dibuka

    Warga mendatangi ESDM Banten mengadukan soal aktivitas tambang (Dok. Istimewa warga/Audi)
    Warga mendatangi ESDM Banten mengadukan soal aktivitas tambang (Dok. Istimewa warga/Audi)

    Menurut Kholid, pemerintah perlu membuka data perusahaan tambang yang memiliki izin di kawasan Bojonegara-Pulo Ampel. Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui aktivitas pertambangan mana yang legal dan mana yang diduga ilegal.

    Kholid menyebut dalam audiensi pihaknya mendapat informasi terdapat 51 perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

    “Berarti yang tidak tertera di catatan Dinas ESDM berarti ilegal. Selain sisi itu, yang legal juga harus kita lihat proses perizinan segala macamnya,” ujarnya.

    Ia menilai status legal saja tidak cukup untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan baik. Pengawasan terhadap dampak lingkungan dan proses perizinannya juga harus diperiksa.

    “Setelah kami lihat ternyata persoalannya pertambangan ini harus kita ketahui lebih detail, tambang ilegal atau legal. Kalau legal seperti apa proses perizinannya, kok terlalu merusak dan terkesan semena-mena,” katanya.

  2. 2. Enam warga disebut meninggal di lubang bekas tambang

    IMG-20251002-WA0065.jpg
    Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)

    Kholid juga menyoroti keberadaan lubang bekas tambang di Pulo Ampel. Menurutnya, kubangan bekas aktivitas pertambangan tersebut bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga.

    Ia menyebut sedikitnya enam warga meninggal setelah tercebur ke lubang bekas tambang.

    “Sudah enam warga yang meninggal kecebur di kubangan bekas tambang di Pulo Ampel. Begitu juga di tambang lain di Banten mungkin kita belum ada data, tapi kejadian sama,” ujarnya.

    Selain korban jiwa, koalisi juga menyoroti potensi banjir dan longsor yang berkaitan dengan perubahan kondisi lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

    Kholid mengatakan persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

    “Ketika terjadi bencana akan membunuh semua makhluk Allah. Nah ini yang harus kita pikirkan,” katanya.

  3. 3. ESDM bidik tambang yang picu polusi dan belum reklamasi

    IMG-20251204-WA0156.jpg
    Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy (Dok. Istimewa/Adpim)

    Sementara, Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, mengatakan aktivitas pertambangan di Bojonegara-Pulo Ampel perlu dilihat dalam konteks tata ruang. Menurutnya, kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan, termasuk industri, pertambangan, dan maritim.

    “Setahu saya Bojonegara-Pulo Ampel itu kan tata ruangnya zona industri, pertambangan dan maritim,” kata Ari.

    Namun, Ari mengatakan pemerintah tetap perlu mengkaji dampak aktivitas pertambangan, termasuk kaitannya dengan perubahan kondisi daratan di bagian hulu dan aktivitas reklamasi di wilayah hilir.

    Selain itu, masyarakat juga menyampaikan persoalan akses jalan dan akses menuju laut yang mereka rasakan terdampak aktivitas pertambangan.

    “Kami menerima dan mereka ingin kolaborasi soal tata kelola tambang yang ada di Pulo Ampel. Kami menyambut dengan sama-sama bahwa kita semangat punya keinginan kelola tambang lebih baik lagi,” ujarnya.

    Ari mengatakan Pemprov Banten saat ini tengah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pertambangan. ESDM akan memberi perhatian terhadap perusahaan yang dinilai menimbulkan polusi udara maupun perusahaan lama yang belum menjalankan kewajiban reklamasi.

    “Pemprov Banten lagi melakukan pembinaan pengawasan tata kelola tambang di Banten. Jadi ini beriringan, tinggal kita menitikberatkan perusahaan yang mengakibatkan polusi udara, terus ada perusahaan lama yang tidak melakukan reklamasi,” katanya.

    ESDM juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mencocokkan kondisi tersebut dengan data serta peta pertambangan yang dimiliki pemerintah.

    “Kita akan cek lapangan, dicek di peta kita siapa yang melakukan penambangan,” ujarnya.

    Ari menegaskan masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel dapat melaporkan aktivitas yang diduga ilegal kepada ESDM Banten. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke lapangan.

    “Yang pasti kita akan kolaborasi dengan masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel. Terkait tambang ilegal mereka laporkan ke kami dan kita akan tindak lanjut ke lapangan,” kata Ari.

    Saat ini, ESDM juga tengah mengevaluasi tata kelola pertambangan melalui empat aspek, yakni kewilayahan, administrasi, teknis dan lingkungan, serta finansial.

    “Kita lagi evaluasi soal tata kelola tambang di empat aspek. Aspek kewilayahan, administrasi, teknik lingkungan, dan finansial,” ujarnya.

    Ari menambahkan, perusahaan tambang juga memiliki kewajiban menjalankan program pemberdayaan masyarakat sekitar melalui sektor pendidikan, kesehatan, serta peningkatan ekonomi masyarakat.

    Menurutnya, aktivitas pertambangan semestinya memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

    “Jadi pertambangan harus beriringan menyejahterakan masyarakat dan menghidupkan roda ekonomi dan lingkungan tetap terjaga,” kata Ari.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More