- Blok Cibarengkok 1: 92,79 hektare
- Blok Cibarengkok 2: 91,09 hektare
- Blok Cikate 1: 41,92 hektare
- Blok Cikate 2: 53,85 hektare
- Blok Cikate 3: 28,97 hektare
- Blok Cikotok 1: 99,42 hektare
- Blok Cikotok 2: 34,86 hektare
- Blok Keboncau: 85,79 hektare
- Blok Gunungkencana: 25,24 hektare
528,69 Hektare Lahan di Lebak Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

- Pemerintah pusat menetapkan 528,69 hektare sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Lebak melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026.
- Wakil Bupati Lebak menegaskan tambang rakyat harus benar-benar dikelola masyarakat lokal agar manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh warga sekitar, bukan pihak luar.
- Terdapat sembilan blok WPR komoditas emas di Lebak dengan total luas 528,69 hektare yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi penambang tradisional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebak, IDN Times – Pemerintah pusat menetapkan seluas 528,69 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak, Banten. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berharap kawasan tersebut benar-benar dikelola masyarakat setempat, bukan dimanfaatkan pihak lain melalui nama warga.
Penetapan WPR itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026.
1. Wabup minta tambang rakyat dinikmati masyarakat
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menegaskan, tujuan pembentukan WPR adalah memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang. Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin status tambang rakyat hanya dijadikan kedok oleh investor atau pihak tertentu untuk menguasai aktivitas pertambangan.
“Tambang rakyat harus dikelola dan dinikmati oleh rakyat, bukan oleh yang lain,” kata Amir, Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan WPR harus benar-benar berpihak kepada warga lokal agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai atas nama rakyat, tapi tidak dikelola oleh rakyat setempat,” ujarnya.
2. Pemkab Lebak sebenarnya usulkan kawasan lebih luas

Amir mengungkapkan, Pemkab Lebak sebelumnya mengusulkan kawasan WPR seluas 2.100 hektare kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut mencakup sejumlah wilayah yang dinilai layak menjadi WPR, termasuk bekas area tambang PT Antam dan beberapa lokasi lain yang memenuhi persyaratan.
Menurut Amir, perluasan kawasan itu diusulkan agar lebih banyak masyarakat dapat memperoleh manfaat dari legalisasi pertambangan rakyat.
“Yang kami usulkan 2.100 hektare karena kami sangat mendukung WPR dikelola oleh masyarakat,” katanya.
3. Ada sembilan blok WPR emas di Lebak
Dalam keputusan Menteri ESDM, terdapat sembilan blok WPR komoditas emas yang ditetapkan di Kabupaten Lebak dengan total luas 528,69 hektare, yaitu:
Pemerintah daerah berharap penetapan WPR tersebut menjadi pintu masuk bagi penambang tradisional untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.




















