Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak

- Polres Lebak menetapkan dua orang berinisial J dan D sebagai tersangka pengelola tambang pasir laut ilegal di Desa Sukatani, Wanasalam, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
- Salah satu tersangka, D, belum ditahan karena adanya permohonan penangguhan dari keluarga dengan jaminan tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
- Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah meminta polisi juga mengusut pihak pembeli pasir ilegal serta mempercepat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Lebak, IDN Times – Polres Lebak menetapkan dua orang berinisial J dan D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir laut ilegal di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Keduanya diduga mengelola tambang pasir laut tanpa izin yang telah beroperasi untuk memasok kebutuhan sejumlah perusahaan di luar daerah.
Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
1. Dua tersangka diduga menjadi pengelola tambang ilegal

Moestafa mengatakan, penyidik menetapkan J dan D sebagai tersangka sejak 9 Juli 2026.
“Sejak tanggal 9 Juli 2026 kemarin, penyidik telah menetapkan dua orang berinisial J dan D sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penambangan pasir laut ilegal,” kata Moestafa, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran yang sama, yakni mengelola aktivitas penambangan pasir laut ilegal.
“Peran keduanya sebagai pengelola pasir laut ilegal yang menjual pasirnya untuk memenuhi kebutuhan beberapa perusahaan di luar daerah Kabupaten Lebak,” ujarnya.
2. Satu tersangka belum ditahan

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun, salah satu tersangka berinisial D belum ditahan karena adanya permohonan penangguhan dari pihak keluarga.
“Ada permohonan dari pihak keluarga yang menjaminkan tersangka tidak akan melarikan diri. Permohonan tersebut disertai jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti,” ungkap Moestafa.
Ia menambahkan, selama proses penyidikan kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Keduanya kooperatif. Semoga semuanya berjalan baik dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
3. DPRD Banten minta penyidik usut pembeli pasir ilegal

Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, mengapresiasi langkah Polres Lebak yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, ia meminta penyidik tidak berhenti hanya pada pengelola tambang.
“Saya berharap penanganan perkara dalam penetapan tersangka bukan hanya berhenti kepada kedua orang pelaku saja. Artinya masih ada pihak-pihak lain yang ikut serta seperti yang mendistribusikan dan ada juga pihak yang membeli pasir laut ilegal selama tiga tahun. Maka, Polres Lebak harus objektif dan profesional mengusut siapa pun para pelaku yang terlibat dalam kasus tambang pasir laut ilegal ini,” kata Musa.
Menurutnya, pembeli atau penadah pasir hasil tambang ilegal juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jangan hanya pemilik tambangnya saja yang diproses, tapi penadahnya pun sama harus diproses, karena penjual tidak mungkin melakukan kalau tidak ada pembeli,” ujarnya.
Musa juga meminta proses hukum segera dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polres Lebak. Maka saya meminta agar berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan dan dilakukan penahanan oleh Kejari Lebak,” katanya.


















