Ada 300-an Tenaga Kerja Asing di Tangsel, Ini Profesinya

- Disnaker Tangsel mencatat sekitar 300 tenaga kerja asing bekerja di wilayahnya sepanjang 2026, jumlah ini stabil dibanding tahun sebelumnya.
- Mayoritas tenaga kerja asing berasal dari kawasan Timur Tengah dan banyak berprofesi sebagai tenaga pengajar di sektor pendidikan.
- Pemerintah Kota Tangsel hanya berwenang mencatat perpanjangan izin TKA, sementara regulasi utama diatur oleh pemerintah pusat.
Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sekitar 300 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di wilayah tersebut sepanjang 2026. Sebagian besar TKA itu berasal dari negara-negara di kawasan Timur Tengah dan bekerja sebagai tenaga pengajar.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan, Sabam Maringan mengatakan, jumlah tersebut relatif stabil jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sabam mengatakan, sekitar 300 tenaga kerja asing bekerja di berbagai sektor di Kota Tangsel. Namun, sektor pendidikan menjadi penyerap tenaga kerja asing terbesar.
“Kalau tenaga asing itu persisnya saya enggak hafal ya, 300-an lah,” kata Sabam usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pembukaan pelatihan kerja ke luar negeri di Gedung Galeri UMKM Kota Tangerang Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, sebagian besar TKA bekerja sebagai tenaga pengajar.
“Di sektor pendidikan, guru,” ujarnya.
1. Didominasi tenaga kerja dari Timur Tengah

Sabam menjelaskan, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Tangsel tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Iya, tahun ini. Tahun lalu rata-rata segitu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan mayoritas tenaga kerja asing yang bekerja di Tangsel berasal dari kawasan Timur Tengah.
“Kebanyakan dari Timur Tengah. Iran, gitu ya,” ucap Sabam.
Selain sektor pendidikan, terdapat pula tenaga kerja asing yang bekerja sebagai tenaga ahli di bidang pertambangan, meski jumlahnya tidak banyak.
“Ada juga beberapa tenaga ahli di bidang pertambangan sebagian, tapi jumlahnya kecil,” jelasnya.
2. Pemkot Tangsel hanya mencatat perpanjangan izin TKA

Sabam menjelaskan, kewenangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap tenaga kerja asing terbatas pada pencatatan perpanjangan izin penggunaan tenaga kerja asing.
“Kalau tenaga kerja asing itu di daerah pengelolaannya hanya pencatatan perpanjangan saja,” ujarnya.
Sementara itu, pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing secara umum menjadi kewenangan pemerintah pusat karena berkaitan dengan hubungan antarnegara.
“Sisanya itu semua diatur karena ini hubungan antarnegara, jadi diatur oleh pemerintah pusat,” kata Sabam.


















