Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Timpang, Tunjangan Rumah DPRD Lebak Rp21 M, Perbaikan Rumah Rusak Rp5 Miliar

Timpang, Tunjangan Rumah DPRD Lebak Rp21 M, Perbaikan Rumah Rusak Rp5 Miliar
Kakek Sebatang Kara di Lebak Tinggal di Rumah Reyot (Dok. IDN Times/Sandi)
Intinya Sih

  • Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan Rp21,44 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi 50 anggota DPRD, hampir empat kali lipat dari dana perbaikan rumah rusak rakyat miskin sebesar Rp5,34 miliar.
  • Data menunjukkan lebih dari 88 ribu rumah di Lebak masih rusak sedang hingga berat, sementara program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya hanya mampu memperbaiki 267 unit pada tahun 2026.
  • Peneliti RIGHTS menilai besaran tunjangan DPRD perlu dievaluasi agar sesuai kemampuan keuangan daerah dan asas kepatutan, serta menekankan pentingnya APBD berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lebak, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran Rp21,44 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Nilai tersebut hampir empat kali lebih besar dibanding anggaran bantuan perbaikan 267 rumah rusak milik rakyat miskin Kabupaten Lebak yaitu Rp5,34 miliar.

Berdasarkan dokumen Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran tunjangan perumahan DPRD mencapai Rp11.478.793.184, sedangkan tunjangan transportasi sebesar Rp9.960.000.000. Total kedua pos anggaran itu mencapai Rp21.438.793.184.

Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

1. Anggaran tunjangan DPRD hampir empat kali lebih besar dari bantuan perbaikan rumah rusak rakyat miskin

Gedung DPRD Lebak di Rangkasbitung
Gedung DPRD Lebak di Rangkasbitung (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara tahun ini Pemerintah Kabupaten Lebak menganggarkan program Bnatuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) sebesar Rp5,34 miliar. Program tersebut digunakan untuk memperbaiki 267 rumah tidak layak huni dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit.

Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Lebak, Helmi Arief Gunawan mengatakan, kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni di Lebak masih sangat besar.

“Hasil pendataan tahun 2025, jumlah rumah di Kabupaten Lebak sebanyak 366.275 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.763 rumah atau 17,41 persen dalam kondisi rusak sedang, sedangkan 24.341 rumah atau 6,65 persen mengalami rusak berat,” kata Helmi, dikutip Jumat (11/7/2026).

2. Lebih dari 88 ribu rumah di Lebak masih mengalami kerusakan sedang hingga berat

Seorang kakek berbicara dengan seorang perempuan di depan rumah bambu sederhana di daerah pedesaan Lebak yang tampak reyot.
Kakek Sebatang Kara di Lebak Tinggal di Rumah Reyot (Dok. IDN Times/Sandi)

Helmi menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah belum mampu menangani seluruh rumah yang membutuhkan perbaikan.

“Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penanganan melalui Bantuan Stimulan Rumah Swadaya sebanyak 267 unit rumah yang tersebar di 28 kecamatan dan 104 desa,” ujarnya.

Berdasarkan data tersebut, masih terdapat 88.104 rumah di Kabupaten Lebak yang masuk kategori rusak sedang dan rusak berat. Dengan kemampuan penanganan hanya 267 unit pada 2026, kebutuhan perbaikan rumah masih jauh lebih besar dibandingkan kapasitas intervensi pemerintah daerah.

3. Penyusunan APBD seharusnya mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat

Foto ilustrasi uang rupiah
Foto ilustrasi uang rupiah (Unsplash/Mufidpwt)

Peneliti dari Research Public Policy and Human Rights (RIGHTS), Juno Nugroho, menilai besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Lebak perlu dievaluasi karena harus mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Juno, regulasi tersebut mengamanatkan agar penetapan tunjangan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, tingkat kewajaran, dan kepatutan.

“Peraturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta asas kepatutan dan kewajaran. Kalau alokasi untuk tunjangan jauh lebih besar dibandingkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tentu publik berhak mempertanyakan apakah penyusunannya sudah memenuhi semangat regulasi tersebut,” kata Juno kepada IDN Times, Sabtu (11/7/2026)

Ia menilai penyusunan APBD seharusnya mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat, terutama ketika masih banyak warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

“Masih ada puluhan ribu rumah dalam kondisi rusak sedang dan rusak berat, tetapi kemampuan pemerintah memperbaikinya hanya ratusan unit dalam setahun. Kondisi ini menunjukkan penyusunan anggaran perlu lebih berempati terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dan menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama,” ujarnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Banten

See More