232 Ribu Sertifikat Tanah di Banten Belum Masuk Sistem Peta Digital

- Sebanyak 232.892 sertifikat tanah lama di Banten belum terpetakan digital, berpotensi menimbulkan tumpang tindih data saat ada pengajuan hak baru di lokasi yang sama.
- BPN menargetkan penghapusan 10–11 ribu sertifikat kategori KW 4–6 tahun ini melalui konversi ke sertifikat elektronik dan pemetaan ulang dengan dukungan pendanaan Bank Dunia.
- Pemilik sertifikat lama diminta segera beralih ke sertifikat elektronik agar posisi bidang tanah terverifikasi dalam peta digital dan menghindari ketidakpastian administrasi maupun hukum.
Serang, IDN Times – Sebanyak 232.892 sertifikat tanah lama di Provinsi Banten masih belum terpetakan secara digital. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu tumpang tindih data pertanahan ketika ada permohonan hak baru di lokasi yang sama.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan ratusan ribu sertifikat tersebut masuk kategori KW 4, 5, dan 6. Mayoritas merupakan sertifikat yang diterbitkan pada periode 1960-an hingga 1990-an dan belum terintegrasi ke dalam sistem peta digital BPN.
"Itu sertifikat lama yang belum diplotting digital, belum landed di peta kami sehingga kalau tidak segera kami selesaikan berpotensi membuat semacam indikasi tumpang tindih," kata Harison, Jumat (10/7/2026).
1. Bukan berarti sertifikat tidak sah

Harison menegaskan sertifikat kategori KW 4-6 tetap memiliki kekuatan hukum. Namun, belum masuknya data ke dalam sistem digital membuat BPN kesulitan memastikan posisi pasti suatu bidang tanah saat muncul pengajuan hak di lokasi yang sama.
"BPN terus mempercepat pemutakhiran data agar seluruh bidang tanah dapat dipetakan secara akurat," katanya.
2. Target hapus 10-11 ribu data tahun ini

Untuk mengurangi jumlah sertifikat kategori KW 4-6, BPN menempuh dua strategi. Pertama, mendorong masyarakat mengalihkan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik. Kedua, melakukan pembaruan data dan pemetaan ulang secara internal. Program digitalisasi tersebut juga mendapat dukungan pendanaan dari Bank Dunia.
"Tahun ini kita targetkan 10-11 ribu kita hilangkan KW 4-6 itu," ujarnya.
3. Pemilik sertifikat lama diminta segera beralih ke sertifikat elektronik

Harison mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat lama agar segera melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Proses tersebut sekaligus akan dilakukan plotting dan verifikasi posisi bidang tanah sehingga masuk ke dalam peta digital BPN.
Menurutnya, sertifikat yang belum dipetakan bukan hanya berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi, tetapi juga dapat membatasi pemanfaatan tanah karena posisi bidangnya belum memiliki kejelasan dalam sistem.
"Kalau tanah kita belum dipetakan ya kita tidak pernah tahu ini jatuh di tanah kosong atau di tanah yang ada tuannya. Itu potensi memberikan bukan cuma ketidakpastian hukum tetapi juga ruang gerak terbatas dari aspek pemanfaatan bidang tanah itu," ujarnya.




















