Pemprov Selidiki Dugaan Pembuangan Material ke Laut di Bojonegara

- Video viral kapal tongkang buang material di laut Bojonegara bikin heboh warga dan nelayan, memicu penyelidikan Pemprov Banten.
- DKP Banten menduga material yang dibuang berupa limbah, namun masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan untuk memastikan jenisnya.
- Pemerintah daerah juga menelusuri kemungkinan aktivitas reklamasi tanpa izin, sambil memastikan kewenangan wilayah laut hingga 12 mil.
Serang, IDN Times – Viral video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah kapal tongkang yang membawa ekskavator diduga membuang material ke laut di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Aktivitas tersebut memicu perhatian masyarakat, termasuk nelayan setempat yang mengaku terganggu dan mempertanyakan kegiatan kapal tersebut.
1. Pemprov mulai selidiki aktivitas dugaan pembuangan material di laut
Menanggapi video tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyelidiki dugaan aktivitas pembuangan material ke laut di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, setelah video sebuah kapal tongkang yang membawa ekskavator viral di media sosial.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengaku belum dapat memastikan jenis material yang dibuang. Namun, tim telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Saya belum bisa memastikan ya, saya baru dapat informasinya hari ini. Tapi saya sudah minta tim saya untuk mengecek ke sana," kata Kepala DKP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, Rabu (8/7/2026).
2. DKP menduga material yang dibuang merupakan limbah

Menurut Agus, dari video yang beredar, material yang dibuang diduga merupakan limbah. Meski demikian, pihaknya belum ingin menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan lapangan diperoleh.
"Kalau yang saya lihat dari video yang beredar, itu dugaannya kan limbah. Nah, itu sedang kita pastikan dulu. Kalau nanti memang itu ternyata limbah, nanti kaitannya dengan Dinas LHK. Kalau untuk saat ini saya belum bisa kasih jawaban pastinya karena masih saya cek dulu," ujarnya.
3. DKP juga bakal dalami dugaan adanya proses reklamasi
Agus menambahkan, pihaknya juga belum menerima informasi mengenai perizinan maupun pemberitahuan terkait aktivitas tersebut. Jika kegiatan itu berkaitan dengan reklamasi, kewenangan penerbitan izinnya berada di pemerintah pusat.
Meski begitu, apabila aktivitas berlangsung di wilayah laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, yakni hingga 12 mil laut, DKP akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kalau izin seperti reklamasi itu kan adanya di pusat. Ya kalaupun adalah kewenangan kita karena masih berada di 12 mil laut, nanti akan saya pastikan dulu," katanya.



















