Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Gerebek Kontrakan, Polisi Gadungan di Tangerang Curi Motor

Modus Gerebek Kontrakan, Polisi Gadungan di Tangerang Curi Motor
Polisi gadungan peras ibu rumah tangga di Tangerang ditangkap (dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Intinya Sih
  • Dua pria di Tangerang ditangkap karena berpura-pura sebagai polisi dan memeras seorang ibu rumah tangga dengan dalih penggerebekan narkoba.
  • Pelaku membawa kabur motor, BPKB, dan dua ponsel korban senilai sekitar Rp20 juta sebelum akhirnya dua dari empat pelaku berhasil ditangkap polisi.
  • Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Jatiuwung, sementara dua lainnya masih buron; polisi mengimbau warga agar selalu memeriksa identitas resmi petugas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Tim Opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga di kawasan Kecamatan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang. Korban diketahui berinisial M (26) mengaku menjadi korban aksi empat pria yang mengatasnamakan anggota kepolisian pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota reskrim.

"Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba," jelasnya, Selasa (7/7/2026).

1. Pelaku membawa kabur motor dan HP korban dengan alasan barang bukti

Petugas Polres Metro Tangerang Kota memeriksa barang bukti di sebuah ruangan saat penangkapan pelaku polisi gadungan yang memeras ibu rumah tangga.
Polisi gadungan peras ibu rumah tangga di Tangerang ditangkap (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, karena korban tidak memiliki uang, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan dua unit telepon genggam dengan dalih dijadikan barang bukti.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung," katanya.

2. Pelaku ditangkap di kediamannya

Barang bukti polisi gadungan di Tangerang, termasuk senjata api mainan, borgol, kartu identitas palsu, dan pakaian bertulisan reserse.
Polisi gadungan peras ibu rumah tangga di Tangerang ditangkap (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku pertama yaitu MAS, di kediamannya di Gebang Raya pada Minggu (5/7/2026) dini hari.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, 2 pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata.

"Hingga beberapa tanda pengenal (name tag) yang menyerupai atribut kepolisian," jelasnya.

3. Pelaku telah tangkap dan dua masuk DPO

Petugas kepolisian menangkap seorang pria yang diduga polisi gadungan di Tangerang dengan wajah pelaku diburamkan.
Polisi gadungan peras ibu rumah tangga di Tangerang ditangkap (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya, HS dan Riday, masih diburu petugas.

Jauhari mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa identitas dan surat tugas yang sah. Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan.

"Jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Banten

See More