Pangkas Birokrasi, Kecamatan Bakal Punya Wewenang Tangani Jalan Rusak

- Pemkot Tangerang berencana melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase kecil ke kecamatan untuk memangkas birokrasi serta mempercepat penanganan infrastruktur yang sering dikeluhkan warga.
- Pelimpahan difokuskan pada jalan lingkungan di bawah dua meter dan saluran drainase tersier selebar maksimal 40 sentimeter agar perbaikan bisa dilakukan cepat di tingkat wilayah.
- Pemkot masih membahas pembagian anggaran dan kesiapan SDM sebelum kebijakan diterapkan, dengan harapan pelayanan publik makin cepat dan partisipasi warga dalam pembangunan meningkat.
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase kepada pemerintah kecamatan. Langkah ini disiapkan untuk memangkas birokrasi sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan infrastruktur yang sering dikeluhkan warga.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang menilai, penanganan infrastruktur skala kecil akan lebih efektif jika dapat langsung ditangani di tingkat wilayah tanpa harus menunggu proses yang panjang di tingkat kota.
1. Kecamatan disiapkan menjadi garda terdepan penanganan infrastruktur lingkungan

Kepala Bidang Perencanaan dan Teknis Kebinamargaan Dinas PUPR Kota Tangerang, Rusdy mengatakan, rencana tersebut telah dibahas bersama seluruh kecamatan untuk mematangkan teknis pelaksanaannya.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan ini diharapkan menjadi solusi cepat terhadap berbagai persoalan infrastruktur lingkungan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
"Prinsipnya, rencana akan didorong sebagai solusi quick response terhadap masalah-masalah penanganan infrastruktur yang biasanya dikeluhkan masyarakat seperti kerusakan jalan lingkungan, saluran mampet, turap jebol, dan sebagainya yang skalanya kecil," kata Rusdy, Minggu (5/7/2026).
Dengan skema tersebut, kecamatan nantinya dapat bergerak lebih cepat dalam menangani kerusakan yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
2. Jalan lingkungan dan drainase kecil masuk dalam skema pelimpahan

Rusdy menjelaskan, tidak semua infrastruktur akan dikelola oleh kecamatan. Pemkot Tangerang telah menyiapkan sejumlah kriteria yang menjadi batas kewenangan.
Untuk jalan lingkungan, pelimpahan akan difokuskan pada ruas jalan dengan lebar di bawah dua meter yang berada di kawasan permukiman. Sementara untuk drainase, yang masuk dalam skema tersebut adalah jaringan saluran pembuangan air tersier dengan lebar penampang tidak lebih dari 40 sentimeter.
Menurutnya, jenis infrastruktur tersebut merupakan fasilitas yang paling dekat dengan aktivitas warga sehari-hari dan sering membutuhkan penanganan cepat ketika mengalami kerusakan.
"Rencana pelimpahan kewenangan ini direspons sangat positif, tapi memang ada beberapa hal yang masih harus dikoordinasikan lebih lanjut," ujarnya.
3. Pemkot masih bahas anggaran dan kebutuhan SDM

Meski mendapat respons positif dari kecamatan, Pemkot Tangerang masih perlu membahas sejumlah aspek teknis sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Rusdy mengatakan, pembahasan lanjutan tidak hanya menyangkut kewenangan pengelolaan, tetapi juga pembagian anggaran serta kesiapan sumber daya manusia di masing-masing kecamatan.
Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala baru di lapangan.
Selain mempercepat pelayanan, Pemkot Tangerang juga berharap pelimpahan kewenangan ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan sekitar. Dengan penanganan yang lebih dekat ke wilayah, aspirasi dan kebutuhan warga diharapkan dapat direspons lebih cepat dan tepat sasaran.

















