Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Proyek PLTU, Eks Bos Angkasa Pura Kargo Dituntut 2 Tahun

Korupsi Proyek PLTU, Eks Bos Angkasa Pura Kargo Dituntut 2 Tahun
Empat terdakwa korupsi PT Angkasa Pura Kargo (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Gautsil Madani, eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta atas korupsi proyek pengangkutan material PLTU Ampana yang merugikan negara Rp8,3 miliar.
  • Tiga terdakwa lain, yakni Yulyanti, Thio Anita Widjaja, dan Hendro Prasetyo, juga dituntut dengan hukuman berbeda hingga tujuh tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
  • Kasus bermula dari sembilan SPK fiktif proyek PLTU Ampana yang melibatkan beberapa perusahaan tanpa prosedur resmi, menyebabkan pencairan dana Rp9,7 miliar meski pekerjaan pengangkutan tak pernah dilakukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo, Gautsil Madani dituntut dua tahun penjara kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan kargo material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana. Korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp8,36 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, M Agra Syafiqudin, menyatakan Gautsil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Agra di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Hasanuddin, Selasa (7/7/2026).

1. Perbuatan Gautsil mengakibatkan negara rugi Rp8,3 miliar

Empat terdakwa korupsi PT Angkasa Pura Kargo (Dok. Khaerul Anwar)
Empat terdakwa korupsi PT Angkasa Pura Kargo (Dok. Khaerul Anwar)

Selain pidana penjara, Gautsil juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menyebabkan PT Angkasa Pura Kargo mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 miliar.

"Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut Gautsil tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, memberikan keterangan secara terbuka, dan tidak berbelit-belit selama persidangan," katanya.

2. Tuntutan bagi tiga terdakwa lain dalam perkara sama

Empat terdakwa korupsi PT Angkasa Pura Kargo (Dok. Khaerul Anwar)
Empat terdakwa korupsi PT Angkasa Pura Kargo (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman berbeda. Direktur Utama PT Libra Bhakti Nusantara, Yulyanti, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp182 juta atau diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Thio Anita Widjaja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, dan uang pengganti Rp280 juta atau diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sementara Hendro Prasetyo dituntut paling berat, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp7,4 miliar.

"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," katanya.

Menurut jaksa, para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Angkasa Pura Kargo sebesar Rp8,3 miliar. Adapun hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa lainnya adalah belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Khusus Thio, jaksa menilai perbuatannya dilakukan atas perintah Hendro.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

3. Duduk perkara korupsi menyeret keempat terdakwa

Empat terdakwa korupsi PT Angkasa Pura Kargo (Dok. Khaerul Anwar)
Empat terdakwa korupsi PT Angkasa Pura Kargo (Dok. Khaerul Anwar)

Perkara ini bermula ketika Hendro Prasetyo menawarkan pekerjaan pengangkutan material proyek PLTU Ampana yang diklaim berasal dari PT Hutama Karya kepada PT Angkasa Pura Kargo. Tawaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Muhammad Fikar Maulana, Gautsil Madani, dan Ade Yolando Sudirman.

Dalam prosesnya, PT Angkasa Pura Kargo menerima sembilan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang seolah-olah diterbitkan PT Hutama Karya untuk pengangkutan material dari Surabaya menuju Ampana.

Jaksa mengungkapkan, PT Angkasa Pura Kargo kemudian menunjuk PT Libra Bhakti Nusantara dan PT Athena Satria Mandiri sebagai vendor tanpa melalui prosedur, analisis kelayakan, maupun evaluasi sebagaimana ketentuan perusahaan.

Meski pekerjaan pengangkutan tersebut tidak pernah dilaksanakan, PT Angkasa Pura Kargo tetap mencairkan pembayaran sekitar Rp9,7 miliar. Dana itu mengalir sekitar Rp541 juta kepada PT Libra Bhakti Nusantara dan sekitar Rp9,24 miliar kepada PT Athena Satria Mandiri.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,42 miliar dari Thio Anita Widjaja ke rekening PT Angkasa Pura Kargo yang diduga digunakan untuk menutupi rangkaian transaksi agar proyek tersebut tampak seolah-olah benar-benar berjalan.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Banten

See More