239 Tambang Dievaluasi, ESDM Banten Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

- Dinas ESDM Banten mengevaluasi 239 perusahaan tambang, dengan 160 izin berstatus operasi produksi. Perusahaan terbanyak berada di Lebak dan Serang, disusul Pandeglang.
- Perusahaan wajib melaporkan produksi bulanan dan melakukan reklamasi tahunan. Pelanggar dapat dikenai teguran bertahap hingga penutupan sementara sampai kewajibannya dipenuhi.
- ESDM Banten akan menertibkan kendaraan tambang dan surat jalan, membuka kembali moratorium izin, serta melanjutkan penindakan tambang ilegal; 33 lokasi ilegal telah ditutup bersama Polda Banten.
Serang, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengevaluasi 239 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari hasil evaluasi, sebanyak 160 perusahaan tercatat berstatus operasi produksi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan evaluasi dilakukan terhadap perusahaan tambang dengan berbagai tahapan dan jenis perizinan. Evaluasi mencakup perusahaan yang masih berada pada tahap eksplorasi hingga perusahaan yang telah memasuki tahap operasi produksi, termasuk kegiatan pengangkutan dan penjualan.
"Kita sudah selesai melaksanakan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang, baik untuk tahap eksplorasi, operasi produksi, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengangkutan dan penjualannya. Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin," kata Ari, Rabu (26/8/2026).
1. Tambang berizin tersebar di sejumlah wilayah

Pemprov tutup 3 tambang ilegal di Cilegon (Dok. ESDM Banten) Perusahaan tambang berizin tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Banten. Menurut Ari, jumlah perusahaan terbanyak berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang dengan jumlah yang relatif berimbang. Kabupaten Pandeglang menjadi wilayah berikutnya dengan sebaran perusahaan tambang berizin.
Meski telah mengantongi izin, perusahaan tambang tetap diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan pertambangan. Dinas ESDM Banten akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar kaidah pertambangan maupun mengabaikan kewajiban administrasi dan teknis. Kewajiban tersebut di antaranya menyampaikan laporan produksi setiap bulan serta melaksanakan reklamasi setiap tahun.
"Sudah kami berikan sanksi administratif. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya sesuai temuan Satgas di lapangan," katanya.
2. Pengawasan kendaraan tambang diperketat

Aktivitas tambang di Banten (Dok. Polda Banten) Selain mengevaluasi perizinan, Dinas ESDM Banten akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan tambang. Pekan depan, perusahaan-perusahaan tambang berizin akan dipanggil untuk membahas ketertiban jam operasional kendaraan serta penerbitan surat jalan.
"Pekan depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi," katanya.
3. Moratorium tambang akan dibuka kembali

Pemprov tutup 3 tambang ilegal di Cilegon (Dok. ESDM Banten) Di sisi lain, Dinas ESDM Banten berencana membuka kembali moratorium perizinan pertambangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mengurus izin secara resmi sekaligus menekan keberadaan tambang ilegal.
"Upaya penertiban dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap tambang ilegal. Dinas ESDM Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengklaim telah menutup 33 lokasi tambang ilegal," katanya.





















