Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Fakta-Fakta Kasus Preman Duduki Sekolah Islam di Pamulang

Kota Tangerang Selatan
Fakta-Fakta Kasus Preman Duduki Sekolah Islam di Pamulang
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (youtube.com/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
  • Konflik pengelolaan Sekolah Islam Pamulang memanas setelah area sekolah dikuasai Sabtu dini hari; yayasan menyebut pelakunya preman, sedangkan UIN Jakarta menyatakan mereka sekuriti pengaman aset.
  • Ketegangan terjadi saat yayasan, guru, karyawan, dan orang tua mendatangi lokasi, memicu saling dorong hingga pagar runtuh. Polisi mengamankan situasi untuk mencegah konflik meluas.
  • Sengketa berakar pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tentang alih kelola sekolah. Yayasan menggugat kebijakan itu, sementara UIN menekankan perlindungan aset negara sekitar Rp160 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Konflik pengelolaan satuan pendidikan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali memanas. Perselisihan yang melibatkan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) itu berujung pada penguasaan area sekolah, pemasangan kawat berduri, hingga keterlibatan aparat kepolisian untuk mengamankan situasi.

Kedua pihak memberikan versi berbeda mengenai peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Pihak yayasan menyebut adanya pengambilalihan sekolah oleh puluhan orang yang diduga merupakan kelompok massa. Sementara UIN Jakarta membantah tudingan tersebut dan menyatakan orang-orang yang berada di lokasi merupakan petugas keamanan.

Persoalan ini juga tidak berdiri sendiri. Konflik tersebut berkaitan dengan kebijakan alih kelola sejumlah satuan pendidikan dan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Berikut fakta-faktanya:

  1. 1. Sekolah disebut dikuasai pada Sabtu dini hari

    Ilustrasi pagar kawat berduri. (Unsplash.com/Daniel Bernard)
    Ilustrasi pagar kawat berduri. (Unsplash.com/Daniel Bernard)

    Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, menyebut sejumlah orang datang dan menguasai area Sekolah Islam Pamulang (SIP) di Jalan Siliwangi, Pamulang, sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (22/8/2026).

    Menurut Ilham, penguasaan tersebut dilakukan ketika sebagian besar pengelola sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah sedang beristirahat.

    “Kami baru tahu tindakan pengambilalihan tersebut setelah para preman itu menguasai bangunan SIP, karena di jam segitu kita semua sedang istirahat,” ujar Ilham.

    Ilham menyebut peristiwa tersebut sebagai dugaan tindakan premanisme dalam sengketa pengelolaan sekolah. Namun, penyebutan orang-orang tersebut sebagai preman dibantah oleh UIN Jakarta.

  2. 2. UIN Jakarta sebut mereka sekuriti

    Kondisi Gedung Rektoran UIN Jakarta usai kebakaran pada Senin (30/12/2024). (IDN Times/M Iqbal)
    Kondisi Gedung Rektoran UIN Jakarta usai kebakaran pada Senin (30/12/2024). (IDN Times/M Iqbal)

    Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, mengatakan orang-orang yang berada di lingkungan sekolah bukan preman, melainkan personel keamanan atau sekuriti UIN Jakarta. Menurut Zaenal, keberadaan mereka merupakan bagian dari pengamanan aset negara yang berada di kawasan sekolah.

    “Perlu kami luruskan, mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta yang menjalankan tugas pengamanan,” kata Zaenal, Sabtu (22/8/2026).

    UIN Jakarta juga menyebut pemasangan pagar kawat di area perimeter sekolah dilakukan sebagai langkah preventif untuk membatasi akses pihak yang tidak berkepentingan.

  3. 3. Ada tudingan keterlibatan pihak UIN Jakarta

    Kondisi Gedung Rektoran UIN Jakarta usai kebakaran pada Senin (30/12/2024). (IDN Times/M Iqbal)
    Kondisi Gedung Rektoran UIN Jakarta usai kebakaran pada Senin (30/12/2024). (IDN Times/M Iqbal)

    Pihak yayasan menyebut terdapat sosok yang diduga merupakan Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi, berada di lokasi saat kejadian.

    Sementara akademisi sekaligus alumni UIN Jakarta, Andi Syafrani, dalam unggahan Facebook pribadinya pada Minggu (23/8/2026), juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan UIN Jakarta dan kelompok massa yang disebutnya sebagai GRIB Jaya.

    Andi bahkan menyebut terdapat orang-orang menggunakan kaus berlogo UIN Jakarta.

    Namun, tudingan mengenai keterlibatan pihak UIN Jakarta maupun GRIB Jaya tersebut masih berupa klaim dan belum disertai bukti independen dalam informasi yang tersedia. Pihak yang disebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

  4. 4. Sempat terjadi ketegangan hingga pagar sekolah runtuh

    Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)
    Ilustrasi premanisme (unsplash.com/Engin akyurt)

    Menurut Andi, pihak yayasan bersama guru, karyawan, dan sejumlah orang tua siswa kemudian mendatangi sekolah untuk mempertahankan hak mereka. Situasi disebut sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong. Pagar sekolah kemudian dilaporkan runtuh.

    Polisi datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan.

    Andi mengapresiasi tindakan kepolisian yang menurutnya berhasil membuat kelompok yang berada di dalam bangunan keluar dari area sekolah.

  5. 5. Konflik berawal dari KMA Nomor 1543 Tahun 2025

    ilustrasi palu pengadilan (pexels.com/Sora Shimazaki)
    ilustrasi palu pengadilan (pexels.com/Sora Shimazaki)

    Perselisihan pengelolaan sekolah tersebut berkaitan dengan terbitnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025.

    Menurut Andi, keputusan tersebut berkaitan dengan integrasi sejumlah satuan pendidikan yang sebelumnya berada di bawah yayasan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.

    Pihak yayasan kemudian menolak kebijakan tersebut dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Dalam informasi yang disampaikan pihak yayasan, PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.

    Klaim mengenai isi dan pelaksanaan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa yang masih berlangsung.

  6. 6. UIN Jakarta menyebut ada aset negara sekitar Rp160 miliar

    Kondisi Gedung Rektoran UIN Jakarta usai kebakaran pada Senin (30/12/2024). (IDN Times/M Iqbal)
    Kondisi Gedung Rektoran UIN Jakarta usai kebakaran pada Senin (30/12/2024). (IDN Times/M Iqbal)

    Di sisi lain, UIN Jakarta memiliki alasan tersendiri dalam melakukan alih kelola. UIN Jakarta menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan dan memastikan pengelolaan aset negara yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp160 miliar.

    Aset tersebut terdiri atas lahan dan bangunan seluas sekitar 8.000 meter persegi.

    Selain pengamanan aset, UIN Jakarta menyatakan alih kelola diarahkan untuk membenahi tata kelola keuangan, meningkatkan kesejahteraan guru dan karyawan, serta memperbaiki kualitas kegiatan belajar mengajar.

    “Alih kelola ini bukan semata-mata perubahan pengelolaan. Ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan aset negara, memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” kata Zaenal.

  7. 7. Kedua pihak sama-sama mengklaim ingin menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum

    ilustrasi palu hukum
    ilustrasi palu hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

    Pihak yayasan menilai tidak seharusnya terjadi pengambilalihan pengelolaan sekolah selama sengketa hukum masih berlangsung.

    Sementara UIN Jakarta menegaskan kedatangan rektorat ke sekolah merupakan bagian dari kegiatan visitasi dan sosialisasi terkait status satuan pendidikan yang berada di bawah UIN Jakarta.

    Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwani, membantah tudingan adanya penyerbuan atau pengerahan massa oleh pihak kampus. Ia menyebut rekaman video kegiatan visitasi dan sosialisasi menunjukkan rombongan rektorat datang secara terbuka.

    Menurut Alwani, justru terdapat pihak yang menghalangi kegiatan tersebut dengan menutup akses gerbang sekolah. Ia juga menyebut sejumlah wali murid sempat kesulitan keluar masuk area.

    “Video yang beredar secara utuh justru memperlihatkan kronologi yang sebenarnya. Kegiatan visitasi dan sosialisasi dilakukan secara terbuka dan resmi oleh pihak rektorat UIN dan Kementerian Agama,” ujarnya.

    Dengan adanya dua versi tersebut, sengketa pengelolaan sekolah di Pamulang kini tidak hanya menyangkut siapa yang berhak mengelola satuan pendidikan, tetapi juga menyangkut status aset, pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta putusan pengadilan yang menjadi bagian dari proses hukum.

    Yang paling terdampak dari konflik tersebut tetap harus diperhatikan: siswa, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua. Penyelesaian melalui mekanisme hukum dan tanpa kekerasan menjadi penting agar konflik pengelolaan tidak mengganggu proses pendidikan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More