Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Pemerasan WN Korsel, Penasihat Hukum: JPU Gagal Buktikan Pemaksaan

Kota Serang
Kasus Pemerasan WN Korsel, Penasihat Hukum: JPU Gagal Buktikan Pemaksaan
Jaksa Kejati Banten Redy, terdakwa kasus pemerasan WNA Korea Selatan (Dok. Khaerul Anwar)
  • Penasihat hukum lima terdakwa kasus dugaan pemerasan WN Korea Selatan Rp1,3 miliar menyampaikan duplik di Pengadilan Tipikor Serang, menilai replik JPU tidak menjawab pokok pembelaan.
  • Kuasa hukum Redy Zulkarnain menilai status jaksa tidak otomatis membuktikan penyalahgunaan wewenang, karena Redy disebut bukan jaksa peneliti maupun penuntut dalam perkara terkait.
  • Penasihat hukum membantah uang Rp1,3 miliar membuktikan pemaksaan dan meminta Redy dibebaskan; sebelumnya JPU menuntutnya lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp300 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pemerasan warga negara Korea Selatan senilai Rp1,3 miliar, menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (20/8/2026).

Dalam perkara tersebut terdapat lima terdakwa, tiga di antaranya merupakan jaksa nonaktif, yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini dan Herdian Malda Kesastria. Redy dan Rivaldo merupakan jaksa nonaktif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sedangkan Herdian merupakan mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang. Dua terdakwa lainnya yakni penerjemah Maria Sisca dan pengacara Didik Feriyanto.

  1. 1. Replik JPU dinilai tak jawab pembelaan terdakwa

    Tiga jaksa dan dua swasta pemeras WN Korea (Dok. Khaerul Anwar)
    Tiga jaksa dan dua swasta pemeras WN Korea (Dok. Khaerul Anwar)

    Dalam duplik yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Hasanudin, penasihat hukum Redy, Mahatma Mahardika, menilai replik JPU belum menjawab persoalan utama yang disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi.

    Menurut Mahatma, berbagai istilah hukum yang digunakan JPU tidak dapat menggantikan kewajiban untuk membuktikan setiap unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya. "Perkara pidana tidak ditentukan oleh banyaknya istilah yang digunakan, melainkan oleh terbukti atau tidaknya setiap unsur tindak pidana terhadap diri terdakwa," kata Mahatma.

  2. 2. Kuasa hukum persoalkan kewenangan Redy

    Jaksa Kejati Banten Redy, terdakwa kasus pemerasan WNA Korea Selatan (Dok. Khaerul Anwar)
    Jaksa Kejati Banten Redy, terdakwa kasus pemerasan WNA Korea Selatan (Dok. Khaerul Anwar)

    Penasihat hukum juga mempersoalkan penggunaan status Redy sebagai jaksa untuk membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam perkara tersebut. Menurut mereka, status sebagai jaksa tidak otomatis membuat Redy memiliki kewenangan untuk menentukan seluruh proses penanganan perkara.

    "Status sebagai Jaksa tidak identik deng an kewenangan untuk menentukan seluruh proses penanganan perkara," ujarnya.

    Penasihat hukum membandingkan posisi Redy dengan Herdian Malda Kesastria. Menurut mereka, Herdian memiliki posisi konkret sebagai Kasi Pidum yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara pidana umum.
    Sementara Redy disebut bukan jaksa peneliti maupun jaksa penuntut umum dalam perkara Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

    "Jabatan yang sama tidak berarti kewenangan yang sama. Struktur organisasi justru membedakan fungsi, tugas, dan kewenangan setiap pejabat," kata Mahatma.

  3. 3. Uang Rp1,3 miliar dinilai tak buktikan pemaksaan

    Tiga jaksa dan dua swasta pemeras WN Korea (Dok. Khaerul Anwar)
    Tiga jaksa dan dua swasta pemeras WN Korea (Dok. Khaerul Anwar)

    Selain soal kewenangan, penasihat hukum Redy membantah unsur pemaksaan yang didakwakan JPU. Mereka menilai keberadaan uang Rp1,3 miliar tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pemaksaan. Menurut penasihat hukum, harus terdapat tindakan aktif terdakwa yang dapat dibuktikan secara jelas.

    Hal itu mencakup siapa yang ditekan, bagaimana tekanan dilakukan, hingga hubungan antara tindakan tersebut dengan penyerahan uang.

    Dalam kesimpulannya, penasihat hukum menyatakan terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka belum berhasil dibuktikan JPU. Di antaranya mengenai adanya ancaman, perintah penggantian penasihat hukum, tindakan yang menghilangkan kebebasan pihak yang menyerahkan uang, serta hubungan antara jabatan Redy dengan penyerahan uang Rp1,3 miliar.

    Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima pledoi, menolak tuntutan dan replik JPU, serta menyatakan Redy Zulkarnain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

    Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Redy.

    "Membebaskan Terdakwa Redy Zulkarnain dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Mahatma.

    Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menuntut Redy Zulkarnain dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, Redy dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp300 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

    Dalam perkara yang sama, Maria Sisca juga dituntut lima tahun penjara. Sementara Herdian Malda Kesastria, Rivaldo Valini dan Didik Feriyanto masing-masing dituntut empat tahun penjara.

    Para terdakwa lainnya juga telah menyampaikan duplik secara bergantian melalui penasihat hukum masing-masing.
    Maria Sisca menyampaikan duplik secara lisan dan menyatakan tetap pada nota pembelaannya.

    Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More