Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Pemerasan WN Korsel, 3 Oknum Jaksa di Banten Dituntut 4-5 Tahun

Kota Serang
Kasus Pemerasan WN Korsel, 3 Oknum Jaksa di Banten Dituntut 4-5 Tahun
Sidang kasus pemerasan WN Korea yang menjerat jaksa di Banten (IDN Times/Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Tiga oknum jaksa Banten dan dua pihak swasta dituntut 4-5 tahun penjara atas dugaan pemerasan terhadap dua WN Korea Selatan dalam penanganan perkara UU ITE.
  • Redy Zulkarnain dituntut 5 tahun, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp300 juta; tuntutan lain mencakup denda serta uang pengganti dengan nilai berbeda.
  • Kasus bermula dari permintaan hingga Rp2 miliar kepada korban; Rp941 juta telah dikembalikan, sementara para terdakwa mengajukan pleidoi dan sidang dilanjutkan pekan depan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times – Tiga oknum jaksa dari lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dituntut hukuman 4 hingga 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua warga negara (WN) Korea Selatan saat menangani perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dua terdakwa lain dari unsur swasta juga dituntut dengan hukuman serupa.

1. Tiga jaksa dan dua pihak swasta dinilai terbukti melakukan pemerasan

3 okmum jaksa dan 2 swasta terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
3 okmum jaksa dan 2 swasta terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Yugo Susandi, menyatakan lima terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria, Maria Sisca, dan Didik Feriyanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Redy Zulkarnain dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Yugo di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (6/8/2026).

Selain pidana penjara, Redy juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp300 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

2. Terdakwa lain dituntut 4 hingga 5 tahun penjara

3 okmum jaksa dan 2 swasta terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
3 okmum jaksa dan 2 swasta terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Terdakwa Rivaldo Valini dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp9 juta subsider 2 tahun penjara. Sementara Herdian Malda Ksastria dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari.

Maria Sisca dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp975 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun Didik Feriyanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp175 juta subsider 2 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan para terdakwa ialah perbuatannya meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sementara hal yang meringankan, seluruh terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

3. Berawal dari permintaan Rp2 miliar kepada WN Korea

Sidang kasus pemerasan WN Korea yang menjerat jaksa di Banten (Dok. Khaerul Anwar)
Sidang kasus pemerasan WN Korea yang menjerat jaksa di Banten (Dok. Khaerul Anwar)

Kasus ini bermula saat penanganan perkara UU ITE terhadap dua WN Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, pada Februari hingga November 2025.

Dalam dakwaan, Redy diduga mengancam korban akan dituntut dan dihukum berat apabila tidak menyerahkan uang. Ia juga disebut mengklaim proses hukum di Indonesia dapat diatur dengan uang.

Awalnya, Redy meminta Rp2 miliar agar perkara dihentikan dan korban dinyatakan tidak bersalah. Setelah negosiasi, permintaan diturunkan menjadi Rp1 miliar, dengan tambahan Rp300 juta apabila hakim menjatuhkan putusan bebas.

Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp700 juta yang diduga dibagikan kepada sejumlah pihak. Selain itu, terdakwa juga disebut meminta uang tambahan untuk penangguhan penahanan, pengurusan putusan hakim, pengaturan tuntutan, hingga biaya yang mengatasnamakan panitera pengadilan.

Kasus tersebut terbongkar melalui operasi intelijen PAM SDO Kejaksaan Agung pada November 2025. Dalam proses penyidikan, para terdakwa telah mengembalikan total Rp941 juta yang kemudian diserahkan kembali kepada kedua korban pada 17 Desember 2025.

Usai pembacaan tuntutan, seluruh terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More