Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peras WN Korsel Terdakwa Kasus ITE, 3 Jaksa di Banten Minta Rp2 Miliar

Peras WN Korsel Terdakwa Kasus ITE, 3 Jaksa di Banten Minta Rp2 Miliar
Tiga jaksa dan dua terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (IDN Times/Khaerul Anwar).
Intinya Sih
  • Tiga jaksa Kejati Banten bersama dua rekan non-jaksa didakwa memeras dua WN Korea sebesar Rp2 miliar terkait penanganan perkara ITE di Kejari Tangerang.
  • Para terdakwa mengancam korban dengan hukuman berat jika tidak menyerahkan uang, bahkan menyebut proses hukum di Indonesia bisa diatur dengan uang.
  • Redy Zulkarnain meminta Rp2 miliar yang kemudian dinegosiasi menjadi Rp1 miliar, menerima DP Rp700 juta, dan sebagian uang telah dikembalikan setelah operasi intelijen Kejagung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Tiga jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria, didakwa melakukan pemerasan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Korea, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sebesar Rp2 miliar.

Selain ketiga jaksa tersebut, dua orang lain turut terlibat, yakni Maria Sisca sebagai penerjemah dan Didik Feriyanto sebagai penasihat hukum. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/4/2026).

1. Ancam tuntutan tinggi ke korban jika tak serahkan uang

Tiga jaksa dan dua terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (IDN Times/Khaerul Anwar).
Tiga jaksa dan dua terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (IDN Times/Khaerul Anwar).

Jaksa Penuntut Umum Yopi Suhanda mengatakan, kasus pemerasan terhadap dua WNA Korea itu terjadi pada Februari hingga November 2025. Para terdakwa memanfaatkan posisi Tirza Angelica dan Chihoon Lee dalam proses hukum perkara ITE agar menyerahkan sejumlah uang.

“Terdakwa Redy memaksa dengan mengancam Tirza Angelica dan Chihoon Lee sebagai pihak terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin.

2. Jaksa sebut hukum di Indonesia bisa diatur dengan uang

3 okmum jaksa dan 2 swasta terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Tiga jaksa dan dua terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (IDN Times/Khaerul Anwar).

Yopi menyebut, terdakwa Redy mengancam korban dengan hukuman berat apabila tidak memenuhi permintaan uang. Bahkan, jaksa itu menyatakan proses hukum di Indonesia bisa diatur dengan uang.

“Ini kan Indonesia, kalau tidak ada uang ya tidak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia segala urusan butuh uang, berbeda dengan di Korea. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut maka akan dijatuhi hukuman penjara, di sini orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” ujar JPU menirukan perkataan terdakwa.

3. Minta Rp2 miliar untuk urus perkara, janjikan vonis bebas

Tiga jaksa dan dua terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (IDN Times/Khaerul Anwar).
Tiga jaksa dan dua terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (IDN Times/Khaerul Anwar).

Yopi menjelaskan, dalam pertemuan di Karawaci pada Maret 2025, Redy meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara agar kedua korban dinyatakan tidak bersalah. Setelah negosiasi, angka tersebut diturunkan menjadi Rp1 miliar dengan tambahan Rp300 juta jika putusan bebas.

“Namun Chihoon Lee merasa keberatan sehingga terdakwa Redy menurunkan permintaan uangnya menjadi 1 miliar. Jika putusan hakim menyatakan tidak bersalah, maka biaya tambahan sebesar 300 juta untuk hakim, penuntut umum, dan pengacara,” jelasnya.

Korban kemudian menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp700 juta di kantor PT Savana Animation & VFX. Uang yang diterima Redy diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Rp100 juta kepada Rivaldo Valini, Rp50 juta kepada Didik Feriyanto, Rp50 juta kepada Maria Sisca, dan sisanya dikuasai Redy.

Selain itu, terdapat permintaan tambahan uang dalam berbagai tahap, yakni Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, Rp200 juta atas nama panitera pengadilan, Rp700 juta untuk pengurusan putusan hakim, dan Rp500 juta untuk pengaturan tuntutan.

“Terdakwa Redy Zulkarnain memperoleh keuntungan 725 juta, Rivaldo Valini 205 juta, Herdian Malda Ksastria 325 juta, Maria Sisca 75 juta, dan Didik Feriyanto 100 juta,” ujarnya.

Yopi menegaskan, perkara pemerasan oleh jaksa itu terungkap setelah Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada November 2025.

Dalam pemeriksaan, Redy mengakui menerima uang dari perkara tersebut. Sejumlah pihak juga telah mengembalikan uang dengan total Rp941 juta, yang kemudian diserahkan kembali kepada Tirza Angelica dan Chihoon Lee pada 17 Desember 2025.

“Terdakwa Redy, Herdian, Denny, dan Usman telah mengembalikan uang yang diperoleh dalam dugaan penanganan perkara tindak pidana ITE atas nama Tirza Angelica dan Chihoon Lee dengan jumlah total sebesar 941 juta, dan uang tersebut kemudian dikembalikan kepada korban,” tandasnya.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto UU Nomor 20 Tahun 2001, junto KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Banten

See More