Bos PT PMT Didakwa Buang Limbah Radioaktif CS-137 di Cikande

- Direktur PT Peter Metal Technology, Lin Jingzhang, didakwa mencemari lingkungan karena membuang limbah radioaktif Cesium-137 dan melanggar Undang-Undang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Limbah industri diserahkan kepada pihak tanpa izin pengelolaan B3, lalu digunakan sebagai material urukan tanah di lapak pengepul barang bekas milik Dadang Hidayat.
- Hasil uji laboratorium menunjukkan kerusakan tanah signifikan dan peningkatan kadar logam berat seperti tembaga, seng, mangan, serta kalsium yang melebihi ambang batas lingkungan.
Serang, IDN Times – Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, didakwa melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat dugaan pembuangan limbah yang mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Perkara tersebut kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Lin Jingzhang didakwa melanggar Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 juncto Pasal 59 dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan dengan nilai biaya pemulihan mencapai Rp4.385.386.920.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," kata JPU Fitriah dalam persidangan, Selasa (14/7/2026).
1. Limbah diberikan kepada pihak tak berizin

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara bermula pada 19 Mei 2025 saat seorang warga bernama Sayuti meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik PT PMT.
Permintaan tersebut diteruskan kepada Direktur PT PMT dan disetujui dengan syarat perusahaan tidak menanggung biaya pengangkutan. Sehari kemudian, limbah diangkut menggunakan truk menuju lapak pengepul barang bekas milik Dadang Hidayat untuk dijadikan material urukan tanah.
"Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar aturan karena limbah industri diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki izin pengangkutan, pengumpulan, pengolahan maupun penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)," katanya.
2. Hasil uji laboratorium temukan kerusakan tanah

Penyidik Bareskrim Polri kemudian mengambil sampel tanah di area PT PMT dan lokasi pengepul pada 27 Oktober 2025. Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan kerusakan tanah yang signifikan.
Kadar pasir tercatat mencapai 89,20 persen atau melampaui ambang kritis, sementara kadar liat berada di bawah batas minimal.
"Selain itu, nilai redoks tanah turun di bawah ambang kritis yang menunjukkan penurunan kualitas tanah," katanya.
3. Terdapat peningkatan kandungan logam berat

Jaksa juga mengungkap adanya peningkatan kandungan logam berat. Kadar tembaga naik menjadi 273,94 mg/kg, seng mencapai 1.116,04 mg/kg, mangan menjadi 537,73 mg/kg, serta kadar kalsium meningkat hingga 20,21 cmol/kg.
"Dumping limbah secara ilegal tersebut telah memenuhi kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dari aspek kondisi tanah, erosi, batuan permukaan hingga vegetasi," katanya.





















