Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Akademisi UNWA Kritik Anggaran Perumahan DPRD: Lihat Kondisi Masyarakat

Akademisi UNWA Kritik Anggaran Perumahan DPRD: Lihat Kondisi Masyarakat
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya Sih
  • Eko Supriatno mengkritik anggaran tunjangan perumahan DPRD Lebak sebesar Rp11,4 miliar karena dianggap mencerminkan krisis kepekaan sosial di tengah banyak warga belum memiliki rumah layak.
  • Ia menilai persoalan utama bukan legalitas tunjangan, melainkan kurangnya rasa keadilan dan sensitivitas pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan APBD untuk kebutuhan masyarakat.
  • Peneliti RIGHTS Juno Nugroho menilai besaran tunjangan DPRD Lebak perlu dievaluasi karena tidak sejalan dengan asas kepatutan serta kemampuan keuangan daerah yang seharusnya berpihak pada rakyat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lebak, IDN Times – Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA), Eko Supriatno, mengkritik besarnya anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Lebak yang mencapai Rp11,4 miliar. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan krisis kepekaan politik dan sosial di tengah banyaknya warga yang belum memiliki rumah layak huni.

Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNMA itu menilai, besarnya anggaran untuk fasilitas wakil rakyat berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat yang masih bergulat dengan persoalan perumahan.

1. Dinilai memperlebar kesenjangan antara wakil rakyat dan masyarakat

Jalan rusak di Kabupaten Lebak (Dok. IDN Times/Sandi)
Jalan rusak di Kabupaten Lebak (Dok. IDN Times/Sandi)

Eko mengatakan, polemik tersebut bukan sekadar soal besaran tunjangan, melainkan menyangkut arah kebijakan anggaran daerah. “Ini memperlihatkan persoalan mendasar mengenai arah politik anggaran, sensitivitas sosial, dan legitimasi penggunaan uang publik di daerah,” kata Eko, Rabu (15/7/2026).

Ia menyoroti kondisi Kabupaten Lebak yang masih memiliki angka backlog kepemilikan rumah sekitar 132 ribu unit. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan masih banyak keluarga yang belum memiliki rumah sendiri dan terpaksa mengontrak atau menumpang.

“Politik anggaran daerah harus menjawab kebutuhan siapa yang paling mendesak untuk diprioritaskan. Polemik ini juga menunjukkan gejala menguatnya orientasi anggaran untuk kebutuhan kelembagaan dibanding kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

2. Tak hanya legalitas, tetapi juga rasa keadilan

IMG-20250715-WA0001.jpg
Perbaikan jalan desa di Lebak (Dok. IDN Times/Musa)

Eko menegaskan, penggunaan APBD tidak cukup dinilai hanya dari aspek legalitas administrasi atau boleh tidaknya tunjangan diberikan. Menurutnya, yang lebih penting adalah sensitivitas pemerintah dan DPRD dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

“Yang dipersoalkan masyarakat bukan keberadaan fasilitas pejabat publik, tapi urutan prioritas penggunaan anggaran daerah serta legitimasi sosial dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

3. Pemkab Lebak alokasikan Rp21,44 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi bagi 50 anggota DPRD

Ilustrasi rupiah yang menggambarkan penundaan kontribusi pembayaran Indonesia dalam proyek KF-21.
Ilustrasi rupiah yang menggambarkan penundaan kontribusi pembayaran Indonesia dalam proyek KF-21. (unsplash.com/Mufid Majnun)

Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran Rp21,44 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Nilai tersebut hampir empat kali lebih besar dibanding anggaran bantuan perbaikan 267 rumah rusak milik rakyat miskin Kabupaten Lebak yaitu Rp5,34 miliar.

Berdasarkan dokumen Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran tunjangan perumahan DPRD mencapai Rp11.478.793.184, sedangkan tunjangan transportasi sebesar Rp9.960.000.000. Total kedua pos anggaran itu mencapai Rp21.438.793.184.

Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Peneliti Research Public Policy and Human Rights (RIGHTS), Juno Nugroho, menilai besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Lebak perlu dievaluasi karena harus mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Juno, regulasi tersebut mengamanatkan agar penetapan tunjangan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, tingkat kewajaran, dan kepatutan.

“Peraturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta asas kepatutan dan kewajaran. Kalau alokasi untuk tunjangan jauh lebih besar dibandingkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tentu publik berhak mempertanyakan apakah penyusunannya sudah memenuhi semangat regulasi tersebut,” kata Juno kepada IDN Times, Sabtu (11/7/2026)

Ia menilai penyusunan APBD seharusnya mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat, terutama ketika masih banyak warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

“Masih ada puluhan ribu rumah dalam kondisi rusak sedang dan rusak berat, tetapi kemampuan pemerintah memperbaikinya hanya ratusan unit dalam setahun. Kondisi ini menunjukkan penyusunan anggaran perlu lebih berempati terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dan menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama,” ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Latest News Banten

See More