Banten Tak Ikuti Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP Pemilik

- Pemprov Banten menegaskan tetap mewajibkan penggunaan KTP pemilik saat bayar pajak kendaraan demi keamanan dan mencegah penyalahgunaan seperti kendaraan hasil kejahatan.
- Wakil Gubernur Banten menyebut kebijakan tanpa KTP masih bisa dikaji, namun perlu pembahasan mendalam agar tidak menimbulkan risiko administrasi dan hukum di kemudian hari.
- Pemprov Banten mengimbau masyarakat membayar pajak tepat waktu serta segera melakukan balik nama kendaraan agar terhindar dari masalah administratif dan mendukung pembangunan daerah.
Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tanpa menggunakan KTP pemilik pertama.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah menegaskan kebijakan tersebut tetap dipertahankan demi menjaga keamanan serta mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk kendaraan hasil tindak kejahatan.
“Enggak lah, masa tidak pakai KTP. Harus ada dasar keterangan. Kalau tanpa KTP, takutnya kendaraan hasil curian bisa diproses. Itu berbahaya, riskan,” ujar Dimyati, Jumat (10/4/2026).
1. Banten memilih untuk bersikap hati-hati

Menurutnya, meskipun kebijakan tanpa KTP dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, risiko yang ditimbulkan juga cukup besar. Karena itu, Pemprov Banten memilih bersikap hati-hati agar sistem administrasi tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dimyati menilai kewajiban membawa KTP pemilik pertama juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kepemilikan kendaraan, khususnya bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama. “Terlalu riskan kalau dibebaskan. Kami harus hati-hati, jangan sampai dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
2. Kendati demikian, kebijakan aspirasi masyarakat itu tetap bakal dikaji

Ia menambahkan, wacana pelonggaran aturan tersebut tetap terbuka untuk dikaji ke depan. Namun, diperlukan pembahasan lebih mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diterapkan.
“Kami akan bicarakan, karena ini juga aspirasi masyarakat. Tapi untuk sementara belum bisa diterapkan,” ujarnya.
3. Masyarakat Banten diimbau segera urus proses balik nama kendaraan

Meski demikian, Pemprov Banten tetap mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan, kata Dimyati, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, ia juga mengimbau pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama agar segera menyelesaikan administrasinya guna menghindari kendala di kemudian hari.
“Kalau kendaraannya dibiarkan bodong, kasihan juga. Sebenarnya kendaraannya tidak salah, yang salah itu manusianya,” katanya.


















