2 KRL Jalur Rangkasbitung Dilempar Batu, Kaca Jendela dan Pintu Pecah

- Dua rangkaian Commuter Line Rangkasbitung dilempar batu oleh oknum tak dikenal di lintas Daru-Tigaraksa dan Kebayoran-Palmerah, menyebabkan kaca pintu serta jendela pecah.
- Petugas keamanan langsung menyisir lokasi kejadian untuk mencari pelaku dan mengamankan jalur, namun tidak menemukan orang mencurigakan di sekitar area pelemparan.
- KAI Commuter mengganti kaca yang rusak dan mengedukasi warga soal bahaya vandalisme, sambil menegaskan ancaman pidana hingga 15 tahun bagi pelaku sesuai aturan hukum.
Lebak, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter menyayangkan tindak vandalisme berupa pelemparan rangkaian Commuter Line Rangkasbitung yang dilakukan orang tak bertanggung jawab.
“Terjadi dua kali aksi pelemparan pada Commuter Line Rangkasbitung yang menyebabkan kaca pecah pada bagian pintu dan jendela,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, Selasa (26/5/2026).
1. Terjadi di lintas Daru-Tigaraksa dan Kebayoran-Palmerah

Karina menjelaskan kejadian pertama menimpa Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1762 tujuan Stasiun Tigaraksa di lintas Daru-Tigaraksa. Kejadian ini menyebabkan satu kaca jendela dan satu kaca pintu penumpang retak.
Disusul kejadian kedua pada Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang di lintas Kebayoran-Palmerah, yang mengakibatkan dua kaca pecah pada bagian pintu dan jendela.
“Petugas pengamanan Stasiun Tenjo dan Stasiun Kebayoran usai menerima laporan tersebut, segera menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi,” ungkap Karina.
2. KAI Commuter ingatkan pidana penjara bagi pelaku vandalisme

Karina menyebut, petugas pun memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pelemparan. Untuk menjamin keselamatan pengguna dari serpihan pecahan kaca jendela dan pintu tersebut, KAI Commuter melakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian,” tegas Karina.
Dia mengungkapkan pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.


















