Kesal Disebut Mokondo, Pria di Serang Bunuh Teman Wanitanya

Polisi mengungkap pelaku S (47) membunuh BB (41) di kebun rambutan Serang karena tersinggung disebut mokondo saat diminta modal usaha.
Pertemuan malam antara keduanya untuk membahas usaha berubah jadi pertengkaran hingga berujung pembunuhan.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Tangerang Selatan dan dijerat Pasal 459 juncto 458 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Serang, IDN Times - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap BB (41), perempuan yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kebun rambutan di Lingkungan Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Pelaku berinisial S (47), warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam, nekat menghabisi korban karena tersinggung disebut mokondo lantaran tidak mampu memberikan modal usaha kepada korban.
1. Pelaku dan korban memiliki hubungan dekat

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan dekat. Keduanya bertemu di lokasi kejadian pada malam hari untuk membahas usaha serta permintaan modal.
“Keduanya bertemu di lokasi kejadian pada malam hari untuk membahas usaha dan permintaan modal,” kata Alfano, Senin (25/5/2026).
2. Percakapan soal usaha berujung tindakan kekerasan

Namun, percakapan tersebut berujung pertengkaran hingga memicu emosi. “Pelaku mengaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kasar,” ujarnya.
Korban pertama kali ditemukan warga yang tengah mencari rumput pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad sudah membusuk.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan milik kerabatnya di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. “Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap Alfano.
3. Polisi jerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A51, gamis hitam milik korban, celana pendek hitam, masker hitam, sepasang sandal karet hitam, serta dua tali tambang warna hijau," katanya.


















