Sidang Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Aliran Dana Rp8,38 M Terungkap

- Sidang Tipikor PT Angkasa Pura Kargo mengungkap peran Kusnatul, Dirut PT Athena Satria Mandiri, yang hanya mencairkan dana proyek tanpa terlibat dalam operasional PLTU Ampana.
- Jaksa memaparkan aliran dana Rp8,38 miliar dari tujuh kontrak proyek PT APK yang ditransfer ke beberapa pihak, termasuk Thio Anita Widjaja dan Yulyanti sebagai penerima terbesar.
- Kasus ini menyeret sejumlah pejabat PT APK dan pihak swasta ke pengadilan atas dugaan rekayasa proyek serta penunjukan vendor tanpa prosedur sah; sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Serang, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa pengangkutan material PLTU Ampana di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Selasa (26/5/2026).
Salah satu saksi, Kusnatul selaku Direktur Utama PT Athena Satria Mandiri, membongkar skema aliran dana proyek yang mengalir ke sejumlah terdakwa.
Selain Kusnatul, jaksa juga menghadirkan Reno yang mengurusi pajak PT Athena serta Dewi Setya Marinda selaku PIC PT Athena Satria Mandiri.
1. Dirut PT Athena Satria Mandiri hanya difungsikan mencairkan dana proyek

Dalam kesaksiannya, Kusnatul menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengerjaan teknis pengangkutan material proyek PLTU Ampana dari Surabaya. Ia mengaku hanya berperan mendirikan perusahaan dan kemudian memberikan kuasa pengelolaan kepada pihak lain.
Kusnatul juga mengaku tidak pernah mendatangi lokasi proyek di Ampana maupun mengurus operasional proyek di Jakarta. Menurut dia, tugasnya hanya mencairkan dana yang masuk ke rekening perusahaan.
"Setelah membuat akta untuk membuat perusahaan, saya memberikan kuasa di bidang itu," kata Kusnatul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hasanudin.
2. Rincian aliran dana hasil korupsi mengalir ke sejumlah orang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Kota mencecar saksi terkait mutasi rekening PT Athena Satria Mandiri.
Kusnatul mengungkapkan, perusahaan miliknya menerima pembayaran dari tujuh kontrak proyek PT APK dengan total sekitar Rp9,24 miliar. Nilai pembayaran itu bervariasi, mulai dari Rp705 juta hingga miliaran rupiah.
"Setelah saya cek, pak, nominalnya bervariasi. Yang pertama 705 juta, hingga totalnya mencapai 9 miliar 248 juta," katanya.
Namun, dana tersebut disebut tidak digunakan untuk operasional proyek. Kusnatul mengaku uang yang masuk langsung didistribusikan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan catatan mutasi rekening, terdapat 33 kali transaksi dengan total mencapai Rp8,38 miliar kepada beberapa nama, yakni:
Thio Anita Widjaja menerima 13 kali transfer dengan total sekitar Rp6,1 miliar, Yulyanti menerima delapan kali transfer ke rekening Bank Mandiri dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Lalu,, Hendro Prasetyo menerima lima kali transfer ke rekening BCA dengan total sekitar Rp626 juta dan Dewi Setya Marinda menerima tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp364 juta.
"Total dana yang ditransfer tersebut disebut sama dengan nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan jaksa, yakni sebesar Rp8.367.989.053 berdasarkan hasil audit kerugian negara," katanya.
3. Sejumlah pejabat dan swasta jadi terdakwa

Kasus dugaan rekayasa proyek ini menyeret sejumlah pejabat internal PT APK dan pihak swasta ke meja hijau.
Para terdakwa antara lain Gautsil Madani selaku Plt Direktur Utama sekaligus Pelaksana Harian Direktur Operasi dan Komersial PT Angkasa Pura Kargo. Selain itu, Ade Yolando Sudirman selaku General Manager Logistics and Distribution Service PT APK, serta Muhammad Fikar Maulana selaku Supervisor dan Manager Contract Logistic Business PT APK.
Perkara ini juga menjerat Yulyanti selaku Direktur Utama PT Libra Bhakti Nusantara sekaligus kuasa direksi PT Athena Satria Mandiri, Hendro Prasetyo selaku pihak swasta yang disebut menginisiasi rekayasa proyek. Serta Thio Anita Widjaja yang tercatat menerima aliran dana terbesar.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari penunjukan langsung vendor proyek tanpa melalui prosedur pengecekan legalitas dan kelayakan mitra secara sah.
Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.


















