Eks Ketua PKS Banten Disebut Terima Uang dari Korupsi Minyak Goreng

- Miptahudin, eks Ketua PKS Banten, disebut menerima Rp130 juta dari proyek pengadaan minyak goreng di PT ABM berdasarkan kesaksian Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya.
- Selain Miptahudin, Andreas menyebut sejumlah pihak lain turut menerima dana miliaran rupiah dari proyek senilai Rp20,4 miliar tersebut, termasuk pejabat dan perusahaan terkait.
- Andreas mengaku telah mengembalikan Rp5,2 miliar ke negara dan menjelaskan bahwa dokumen transaksi dibuat seolah-olah barang telah diterima meski minyak goreng tidak pernah dikirim.
Serang, IDN Times - Nama Miptahudin, mantan Ketua DPW PKS Banten, disebut dalam sidang tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng di BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten, yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/5/2026). Nama Miptahudin secara khusus dikaitkan dengan aliran uang.
Nama Miptahudin diungkap Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya saat bersaksi untuk terdakwa mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama.
“Iya betul (uang Rp130 juta diberikan kepada Miptahudin),” ujar Andreas di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Pengadaan minyak goreng di BUMD milik Pemprov Banten, PT ABM itu, terjadi pada tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar.
1. Miptahudin diperkenalkan sebagai bos terdakwa Yoga saat menjabat DPRD Banten

Dalam persidangan, Andreas mengaku uang tersebut diberikan kepada Miptahudin yang disebut berasal dari PKS. Namun, Andreas tidak menjelaskan secara rinci proses penyerahan uang tersebut.
Dalam persidangan, Andreas mengaku diperkenalkan kepada Miftahudin oleh terdakwa Yoga Utama yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT ABM. Yoga diketahui juga pernah menjadi staf ahli Miftahudin saat masih menjabat anggota DPRD Banten.
2. Dia juga mengungkap nama-nama lain yang turut menerima uang

Selain Miptahudin, Andreas juga menyebut sejumlah pihak lain menerima aliran dana dalam perkara tersebut, di antaranya Nani Alianto sebesar Rp500 juta, PT Petrindo Nusa Persada Rp8,6 miliar, Muji Misino Rp530 juta, serta Heru Istiyono Rp530 juta.
"Kemudian, Direktur Utama PT Petrindo Nusa Persada (PNP) Eva Novensia Kristanti disebut menerima Rp530 juta, Ida Hadi Brata Rp100 juta, Haris Abdul Rahman Rp500 juta, Wagino Rp31 juta, dan PT KAN Rp530 juta," katanya.
3. Andreas mengaku telah mengembalikan uang yang ia terima, ke negara

Dalam sidang itu, Andreas juga mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp5,2 miliar kepada negara. Dari jumlah tersebut, Rp3,5 miliar dikembalikan oleh Eva Novensia Kristanti, sedangkan dia mengembalikan Rp1,7 miliar. “Saya telah mengembalikan uang dari total yang saya terima,” tuturnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Serang Endo Prabowo menegaskan bahwa minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN. Kendati demikian, dokumen transaksi tetap dibuat seolah-olah barang telah diterima oleh PT ABM.
“Perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak PT KAN dan merugikan keuangan negara melalui PT ABM,” tuturnya.
















