DPRD Tangsel Soroti Usaha Padel Tak Berizin

- DPRD Tangsel menyoroti maraknya lapangan padel beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menilai hal itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.
- Anggota DPRD menegaskan bangunan usaha tanpa izin merugikan pendapatan daerah serta mengancam keamanan warga, sehingga meminta pengusaha segera melengkapi PBG mereka.
- Satpol PP Tangsel mengaku telah menyegel tiga lapangan padel ilegal dan terus melakukan pengawasan terhadap pengusaha yang mengabaikan perizinan demi mengejar target pembangunan.
Tangerang Selatan, IDN Times - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti maraknya lapangan padel yang sudah dibangun bahkan beroperasi, meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sorotan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tangsel bersama sejumlah dinas terkait dan para pengusaha padel, Selasa (19/5/2026).
Anggota Komisi I DPRD Tangsel, M Rizki Jonis mengaku sengaja bersikap keras dalam forum tersebut karena menilai keberadaan bangunan tanpa izin dapat berdampak pada masyarakat.
“Saya keras karena mereka itu investasi di Tangsel, nyari usaha di Tangsel buat gedung sebagainya, dampak gedung itu kan ada akibatnya ke masyarakat. Kalau nggak ada izin gimana dong? Masalah banjir dan sebagainya,” ujar Rizki.
1. Bangunan usaha tak berizin itu juga merugikan pemerintah

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, bangunan usaha tanpa izin juga merugikan pemerintah daerah dari sisi pendapatan.
“Kalau nggak lengkap izinnya, dampaknya besar, merugikan pemerintah pendapatan daerahnya nggak ada, dan masyarakat juga nggak aman. Maka perlu dilengkapi PBG, biar masyarakat kita nggak terdampak dan pendapatan daerahnya juga ada,” katanya.
2. DPRD minta Satpol PP segel lapangan padel ilegal

Rizki mengungkapkan, dalam RDP tersebut ada 18 pengusaha padel yang dipanggil DPRD Tangsel. Dari jumlah itu, sebanyak 11 usaha disebut belum memiliki PBG.
Ia pun meminta Satpol PP Kota Tangsel segera mengambil tindakan tegas terhadap lapangan padel yang belum berizin. “Kami minta segel, nggak ada ampun. Kasatpol-PP, kami minta segel lapangan padel tak berizin secepatnya,” tegasnya.
3. Satpol PP mengaku sudah segel tiga lapangan padel

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan mengatakan, pengusaha padel diduga mengabaikan perizinan karena mengejar target pembangunan. “Mungkin ketidaktahuan dan kejar target kontrak pembangunan dan izinnya dilalaikan. Kami di Satpol-PP dalam pengawasan perizinan,” ujarnya.
Dahlan mengklaim pihaknya sudah menyegel tiga lapangan padel sejak dia menjabat Kepala Satpol PP Tangsel. “Kami panggil pengusaha padel yang langgar aturan, kami kasih tahu salahnya. Setelah itu, kami ambil tindakan,” kata dia.

















