32 Calon Haji Ilegal Mengaku Mau Wisata ke China dari Bandara Soetta

- Sebanyak 32 calon jemaah haji ilegal digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta setelah mengaku hendak wisata ke China, namun sebagian ternyata berniat melaksanakan ibadah haji non-prosedural.
- Pihak travel mengklaim hanya mengatur perjalanan wisata, sementara polisi menilai modus serupa kerap digunakan untuk menghindari kuota resmi haji menjelang musim keberangkatan tahun 2026.
- Polisi menyita puluhan paspor dan visa kerja Arab Saudi, serta menegaskan calon jemaah dan pihak travel dapat dijerat pidana hingga delapan tahun penjara sesuai undang-undang haji dan umrah.
Tangerang, IDN Times - Keberangkatan 32 orang yang diduga calon jemaah haji non-prosedural atau ilegal, digagalkan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kepada petugas, mereka sempat memberi keterangan berbeda-beda.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari petugas Imigrasi melakukan pencegahan terhadap 32 penumpang yang akan terbang dengan pesawat ID7157 rute Jakarta–Singapura, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut," ujar Wisnu, Senin (18/5/2026).
1. Modusnya, mereka mengaku akan beriwisata ke China

Saat ditanya oleh petugas, puluhan orang tersebut memberikan keterangan yang berbeda-beda mengenai tujuan kepergian ke luar negeri. Sebanyak 26 orang mengaku hendak mengikuti paket tour wisata ke Hainan, China selama 6 hari yang diatur oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang.
"Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi tour leader bernama EM," kata Wisnu.
Namun lima orang lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi. Dua diantaranya, pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA, mengaku mendaftar melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok.
"Sementara SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi," ungkapnya.
2. Travel mengaku tak tahu, rombongan yang bertujuan haji ilegal

Sementara, berdasarkan keterangan dari EM selaku Manager Operation F Travel menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi.
"Karena travelnya tidak mengurus visa tersebut," jelasnya.
Wisnu menuturkan, kasus itu menjadi pencegahan yang kesekian kalinya dilakukan oleh petugas dari beberapa pencegahan keberangkatan haji non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Apalagi, menjelang musim haji 2026, praktik pemberangkatan haji non-prosedural dengan modus tour ke negara ketiga dan menggunakan visa kerja masih terjadi hingga saat ini.
"Banyak oknum travel memanfaatkan celah ini untuk menghindari kuota dan prosedur resmi pemerintah, dengan menawarkan biaya yang jauh lebih murah kepada calon jamaah yang tidak sabar menunggu antrean resmi," ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah RI serta berangkat haji melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Agar terhindar dari penipuan dan resiko hukum," jelasnya.
3. Calon haji ilegal dan travel bisa dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara

Saat ini, kata Wisnu, pihaknya bersama petugas Imigrasi sedang mendalami kasus ini. Adapun, barang bukti yang diamankan, 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157 , 31 visa kerja Arab Saudi.
Bagi calon jemaah haji ilegal maupun travel yang nakal, bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun; Pasal 122 dan 121 UU yang sama, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun; Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta akan mendalami keterlibatan pihak yang merekrut hingga mengurus dokumen keberangkatan serta akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI dan Satgas Haji Mabes Polri," kata dia.


















