Polisi Usut Dugaan Child Grooming yang Seret Kepsek di SMK di Pamulang

- Polres Tangerang Selatan menyelidiki dugaan child grooming oleh Kepala Sekolah SMK Letris Indonesia di Pamulang setelah menerima laporan dari patroli siber.
- Pihak kepolisian akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi, sementara pihak sekolah serta yayasan melakukan investigasi internal untuk memastikan fakta yang terjadi.
- Kepala sekolah terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya demi menjaga transparansi dan kelancaran proses pemeriksaan internal.
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menyelidiki dugaan tindakan child grooming oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Kejuruan (SMK) Letris Indonesia di Kecamatan Pamulang terhadap siswinya.
"Dari hasil patroli siber kemarin dapat info (grooming) tersebut, hari ini kami mulai lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Wira Graha Setiawa, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (15/5/2026).
1. Polisi akan memanggil dan memeriksa saksi

Selain itu, polisi juga segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi dalam dugaan kasus tersebut. "Saksi, belum (pemeriksaan). Baru mau jalan, karena sekolah saat ini lagi libur," tutur dia.
Sementara itu, sebagai menanggapi isu tersebut, pihak Yayasan Letris sebagai pengelola sekolah menyatakan tengah melakukan investigasi internal untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Saat ini, pihak sekolah bersama dengan yayasan sedang melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan mendalam untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi," demikian keterangan tertulis yang disiarkan melalui akun resmi Instagram @letrispamulangofficial.
2. Kepsek tersebut sudah dinonaktifkan

Selain itu, sebagai komitmen pihak sekolah dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah lanjutan terhadap dugaan tersebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang serta internal Yayasan dalam pengambilan kebijakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi kami," paparnya.
Kemudian, bentuk ketegasan yayasan maka terhadap terduga pelaku yang merupakan kepala sekolah telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi, saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya," tulisnya lagi.
Laporkan

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat

















